Sabtu, 15 Maret 2008

Petunjuk penyelenggaran gugus depan Gerakan Pramuka

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 137 TAHUN 1987

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka;

6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;

7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;

8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi.

Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 14 September 1987,

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987

PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN

GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

I. PENDAHULUAN

1. Umum

a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987

c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.

e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :

1) Pengertian, tujuan dan sasaran

2) Organisasi

3) Pimpinan

4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan

5) Tata kerja

6) Administrasi

7) Penutup.

2. Maksud dan tujuan

a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.

b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.

3. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:

a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN

4. Pengertian

a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.

b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.

c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.

d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:

1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.

2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.

3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.

4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.

e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.

f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.

g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.

5. Tujuan

Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :

a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.

b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.

c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.

Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

6. Sasaran

a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :

1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air

3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin

4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang

5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.

b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:

1) memelihara norma-norma kesusilaan

2) mengembangkan karya kreasi

3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :

a) memimpin dan dipimpin

b) mengelola suatu kegiatan

c) bertanggungjawab dan berdisiplin

d) mengatur diri sendiri

e) kerjasama dan lain-lain

III. ORGANISASI

7. Ketentuan Umum

Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :

1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi

2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya

3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI

4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)

5) perwakilan RI di luar negeri.

b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :

1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap

2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.

c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.

d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :

1) Netra (golongan A)

2) Rungu Wicara (golongan B)

3) Mental (golongan C)

4) Daksa (golongan D)

5) Laras (golongan E)

e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :

1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting

2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang

3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.

f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.

g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.

h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.

i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.

j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.

Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.

8. Bentuk Organisasi

a. Gudep lengkap terdiri atas :

1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun

2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun

3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun

4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun

b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.

c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik.

d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.

e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing.

f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah.

9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep

a. Perindukan Siaga

1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga

2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.

3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.

4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih.

5) Barung tidak memakai bendera barung

b. Pasukan Penggalang

1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang

2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang.

3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.

4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.

5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.

c. Ambalan Penegak

1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak

2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak.

3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.

4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

d. Racana Pandega

1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega

2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil

5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada.

IV. PIMPINAN

10. Gugusdepan (Gudep)

a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.

b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun.

c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu:

1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan

2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan

3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan

4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.

d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep.

11. Perindukan Siaga

a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun.

b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita.

c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.

d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.

e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang.

f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.

Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.

g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga.

1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.

2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.

12. Pasukan Penggalang

a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun.

b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.

c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.

d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu.

e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.

f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.

1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.

2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.

3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.

4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.

g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.

1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.

2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.

3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu.

4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:

a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.

b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.

c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan

d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.

13. Ambalan Penegak

a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun.

b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.

c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:.

1) Seorang Ketua yang disebut Pradana

2) Seorang Wakil Ketua

3) Seorang Sekretaris

4) Seorang Bendahara

5) Beberapa Anggota

Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.

d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.

e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.

f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak.

Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :

1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.

2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.

g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.

14. Racana Pandega

a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun.

b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita.

c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:.

1) Seorang Ketua

2) Seorang Wakil Ketua

3) Seorang Sekretaris

4) Seorang Bendahara

5) Seorang Anggota

d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.

e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.

f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik.

Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :

1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.

2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.

g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan.

V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
SERTA TINGKATAN KECAKAPAN

15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep

Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab :

a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep

b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku

c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya

d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep

e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya

f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik

g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya

h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya

i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku

Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep

16. Tugas Pembina Satuan

Para pembina satuan mempunyai tugas :

a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing

b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka

c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya

d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya

e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep

17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik

a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :

1) Ibu dengan anaknya

2) Bapak dengan anaknya

3) Guru dengan muridnya

4) Kakak dengan adiknya

5) Sesama sahabat

b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :

1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga

2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga

3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya

4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya

5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega

18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega

Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib :

a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.

b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.

c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja

d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat

e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri

19. Tingkatan kecakapan

Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut:

a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga

1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula

2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu

3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata

b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang

1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu

2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit.

3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap

c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak

1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara

2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana

d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega

Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.

VI. TATA KERJA

20. Pembentukan Gudep di dalam negeri

a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.

Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya.

b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep

c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep

d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.

Susunan organisasinya adalah sebagai berikut :

1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep

2) seorang atau beberapa orang wakil ketua

3) seorang sekretaris

4) beberapa orang anggota

5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus

e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.

Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan.

f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.

g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain.

21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri

a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut.

b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka.

c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :

1) seorang ketua

2) seorang atau beberapa orang wakil ketua

3) seorang sekretaris

4) beberapa orang anggota

d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.

e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri.

f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat.

h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.

22. Musyawarah Gudep

a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus.

b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.

c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.

d. Acara pokok Mugus adalah :

1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya

3) pemilihan pembina Gudep baru.

e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

23. Hubungan kerja

a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya.

b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota.

c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus.

d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.

24. Dewan Kehormatan Gudep

a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :

1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:

1) Mabigus

2) Pembina Gudep

3) Para Pembina satuan Pramuka

4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan)

25. Pelaksanaan latihan/kegiatan

a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis

b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.

c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.

VII. ADMINISTRASI

26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka

a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan.

b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota.

27. Buku-buku administrasi

a. Buku Induk berisi :

1) Nama anggota serta golongannya

2) Agama

3) Tempat dan tanggal lahir

4) Alamat

5) Golongan darah

6) Sekolah/pekerjaan

7) Nama orang tua/wali

8) Alamat orang tua/wali

9) Pekerjaan orang tua/wali

10) Kegemaran (hobby)

11) Keterangan lain

b. Buku Keuangan

c. Buku acara kegiatan

d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan

e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat

f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan

g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota

h. Buku risalah rapat/pertemuan

28. Laporan dan pendaftaran

a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya

b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.

c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang

29. Penghasilan

Penghasilan gugusdepan diperoleh dari :

a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus

b. bantuan dari pemerintah

c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat

d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

30. Iuran

a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah.

b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.

31. Tanda Anggota

a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya.

b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting.

VIII. PENUTUP

32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep.

33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut.

Jakarta, 14 September 1987.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 137 TAHUN 1987
STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN

Read more....

Tentang petunjuk Penyelenggaran Pakaian Seragam Pramuka

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088 TAHUN 1981

TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara, menyatakan agar Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian SeragamPramuka supaya disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selera anak-anak dan pemuda-pemuda, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat ;

2. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan penggunaan pakaian seragam Pramuka perlu disempurnakan petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka yang mencakup pakaian seragam putri maupun putra ;

3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan baru, sebagai pengganti dan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka tersebut pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional GerakanPramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ;

2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal 12-14 Mei 1980 di Jakarta.

Mendengar : 1. Saran-saran Andalan Nasional Harian ;

2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.

Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Juni 1981.

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088 TAHUN 1981

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum.

a. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang merupakan satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan yang menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan di Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan juga Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam Pramuka dan tanda pengenalnya.

b. Sesuai dengan pendidikan yang dilakukan di dalam Gerakan Pramuka, maka pakaian seragam inipun merupakan alat pendidikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku Pramuka yang mengenakannya. Penggunaan warna coklat muda dan coklat tua mengingatkan para pramuka akan pakaian yang digunakan oleh pejuang-pejuang kita di masa revolusi yang lalu, dan para prajurit yang berada di garis pertempuran. Oleh karena itu penggunaan pakaian seragam ini dipakai untuk menanamkan jiwa patriotisme yang besar dikalangan Pramuka. Di samping itu pakaian seragam ini harus praktis, menarik, menyenangkan dan membanggakan bagi pemakainya.

c. Semua anggota Pramuka mengenakan pakaian seragam Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis pemakaiannya puteri dan putera, perkembangan jasmani dan rokhani anak didik, kegiatan yang bisa dilakukan dalam kepramukaan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

d. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan satuan Pramuka, untuk menertibkan pemakaian pakaian seragam Pramuka agar dapat menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para Pramuka Puteri dan Putera tentang pemakaian pakaian seragam secara tertib dan rapih.

Pt. 2. Ruang Lingkup.

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan.

b. Pengertian dan Fungsi.

c. Pakaian Seragam Pramuka Puteri.

d. Pakaian Seragam Pramuka Putera.

e. Tata cara pemakaian Pakaian Seragam.

f. Penutup.

Pt. 3 Pengertian.

a. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaian seragam, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Pakaian Seragam Pramuka menurut keperluannya dibagi dalam :

1) Pakaian Seragam Harian.

2) Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.

3) Pakaian Seragam Khusus.

4) Pakaian Seragam Satuan Karya.

c. Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :

1) Tutup Kepala.

2) Baju Pramuka,

a) Blus untuk Pramuka Puteri.

b) Kemeja untuk Pramuka Putera.

(1) Rok Pramuka untuk Pramuka Puteri.

(2) Celana Pramuka untuk Pramuka Putera.

(3) Pita leher untuk Pramuka Puteri.

(4) Setangan leher untuk Pramuka Putera.

(5) Kaos kaki.

(6) Sepatu.

(7) Ikat pinggang.

(8) Tas untuk Pramuka Puteri (Penegak, Pandega, Pembina, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing).

BAB II

FUNGSI

Pt. 4. Fungsi.

a. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana untuk :

b. Menumbuhkan rasa jiwa kesatuan dan jiwa Pramuka.

c. Memberi latihan/pendidikan tentang kerapihan, kesederhanaan, keindahan dan kesopanan.

d. Menanamkan harga diri, kebangsaan nasional, jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

e. Menanamkan rasa disiplin.

BAB III

PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTERI

Pt. 5. Pakaian Seragam Harian.

Pakaian Seragam Harian terdiri dari :

a. Tutup Kepala.

b. Baju Pramuka (blus).

c. Rok Pramuka.

d. Pita Leher.

e. Kaos kaki (hanya untuk pramuka Siaga dan Penggalang).

f. Sepatu.

g. Ikat pinggang (hanya untuk Pramuka Penggalang)

h. Tas (hanya untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing).

i. Tanda-tanda Pengenal.

Pt. 6. Jenis Pakaian Seragam Harian.

a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.

b) berbentuk topi joki dengan lima potongan.

c) pada batas tiap potongan diberi bis ¼ cm berwarna coklat muda.

d) pada bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan, diberi bulatan hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm berwarna coklat tua.

e) bagian belakang dari topi itu diberi ban elastik.

f) leher lidah topi 5 cm.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna coklat muda.

b) berbentuk baju kurung berlengan pendek.

c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.

e) kerah baju model shiller.

f) tidak memakai buah baju/kancing.

g) tidak memakai lidah bahu.

h. mempunyai dua saku pada bagian muka bawah blus.

i) baju/blus dipakai diluar rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.

b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm.

c) jumlah lipatan disesuaikan dengan dengan lingkar pinggang anak didik.

d) panjang rok sampai ke lutut.

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.

b) - lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan disimpulkan.

- panjang pita dari simpul 7 – 8 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, berwarna merah disebelah kanan.

5) Kaos kaki :

Kaos kaki pendek, berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna coklat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar nomor 1.

b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.

b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus.

c) buah baju didepan berwarna sama dengan blusnya.

d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm melintang di dada,

e) berlengan pendek.

f) kerah baju model shiller.

g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.

h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.

c) bagian belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat.

d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).

e) dua saku didepan, di atas lipatan rok, memakai tutup, dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan).

f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang.

g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua.

h) panjang rok sampai batas lutut .

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) - lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan simpulkan.

- panjang pita dari simpul 7-8 cm,karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

5) Kaus kaki :

Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 1.

c. Pakaian Harian Pramuka Penggalang :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.

b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus.

c) buah baju di depan berwarna sama dengan blusnya.

d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm.

e) berlengan pendek.

f) kerah baju model shiller.

g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.

h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cekelat muda.

b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.

c) bagian belakang tanpa lipatan hanya menggunakan kupnat.

d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).

e) dua saku di depan,diatas lipatan rok, memakai tutup dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan ).

f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang .

g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua .

h) panjang rok sampai sampai batas lutut.

4) Pita Leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.

- lebar 3 ½ cm panjang 90 cm dan disimpulkan.

- panjang pia dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

b) Dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

c) Diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

5) Kaus kaki :

Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

7) Tas :

Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan dan warna seperti rok atau sepatunya.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 2.

d. Pakaian seragam Harian Pramuka Penegak Pandega. :

1) Tutup kepala:

Sama seperti Pt. 6 b.1).

2) Baju Pramuka/blus :

a) Dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) Model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat.

c) Berlengan pendek.

d) Kerah model setali.

e) Memakai lidah bahu selebar 3 cm.

f) Dua saku menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping dengan tinggi saku ± 12-14 cm.

g) Di atas saku pada pinggang digunakan ikat pinggang hiasan selebar 2 cm.

h) Ikat pinggang hiasan bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian depan dipasang mulai dari garis prinses; keduanya dipertemukan dengan gesper yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari gesper.

i) Panjang blus sampai garis pinggul dikenakan di luar rok..

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) Model tanpa lipatan, bagian bawah melebar (model ”A”)

c) panjang rok 5 cm di bawah lutut.

d) memakai ritsliting berwarna cokelat tua yang dipasang pada bagian belakang..

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih,

b) - lebar 3 ½ cm panjang 110 cm dan disimpulkan .

- panjang pita dari simpul 10-15 cm karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.

5) Kaus kaki;

tanpa kaos kaki

6) Sepatu :

a) sepatu dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana

7) Tas

Dilengkapi dengan dengan tas gantung dari bahan warna seperti rok atau sepatunya

Contoh Pakaian Seragam Harian Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar nomor 3

d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari kain, berwarna cokelat tua.

b) berbentuk peci

c) tinggi bagian depan 5 ½ cm sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm

d) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi .

2) Baju Pramuka/blus :

Seperti Pt. 6 c 2).

3) Rok Pramuka:

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua.

b) model rok lurus.

c) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)

d) memakai resleting berwarna cokelat tua yang dipasang dibelakang.

e) panjang rok ± 5 cm di bawah lutut.

4) Pita leher.

Sama seperti Pt. 6 c 4)

5) Kaos kaki :

Tanpa kaos kaki.

6) Sepatu

Sama seperti Pt. 6. c 6)

7) Tas

Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan kulit atau bahan lainnya berwarna sesuai dengan sepatunya.

Contoh Pakaian seragam Harian Pembina Pramuka periksa gambar No.4.

e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing :

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.6 d 1)

2) Baju Pramuka/blus:

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus seperti tersebut pada Pt.6 c2.

c) tanpa lidah bahu dan tanpa ikat pinggang hiasan

d) lengan blus ¾ panjang.

3) Rok Pramuka :

Seperti Pt.6 d 3).

4) Pita leher.

a) warna sama dengan pita leher Pembina Pramuka tidak diikat simpul tetapi disilang memakai lencana harian tunas kelapa.

b) bagian yang berwarna merah terletak disebelah luar (atas) dengan ujung silangnya ada di sebelah kanan.

c) panjang pita dari silang disesuaikan dengan besart badan (6-7 cm)

5) Kaos kaki :

Tanpa kaos kaki.

6) Sepatu

a) dibuat dari kulit.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah (3-4 cm)

7) Tas

Dilengkapi dengan tas berwarna sesuai dengan sepatunya..

Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar No.6.

Pt. 7. Tanda-Tanda Pengenal.

Tanda-tanda pengenal Gerakan Pramuka dan pemakaiannya diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 8. Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.

a. Umum.

1) Pada saat Pramuka Puteri melakukan kegiatan berkemah, olah raga, kerja bakti dan lain-lainnya dapat mengenakan pakaian seragam perkemahan.

2) Pakaian perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.

1) Tutup kepala :

Dapat menggunakan topi Pramuka siaga.

2) Baju.

a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.

b) berlengan pendek.

c) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di bagian dada.

d) dipakai di luar celana.

3) Celana :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) model pendek ± 5 cm diatas lutut.

c) memakai pinggang elastik.

4) Kaos kaki

Kaos kaki pendek berwarna hitam.

5) Sepatu.

a) model tertutup.

b) boleh menggunakan sepatu olah raga.

Bila menggunakan tutup kepala yang lain harus keseragaman untuk seluruh perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dan dapat tidak memakai kaos kaki asal seluruh Perindukan tidak memakainya. Warna sepatu dan kaos kaki dapat ditentukan sendiri asal seluruh prindukan seragam.

Contoh pakaian seragam perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No.1.

c. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.

1) Tutup kepala ;

Dapat memilih model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota regu atau pasukan yang bersangkutan.

2) Baju.

a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.

b) berlengan pendek.

c) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada.

d) dipakai dalam atau luar celana.

3) Celana.

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua polos.

b) model dapat dipilih sendiri, misalnya model celana rok, celana pendek, celana panjang (bukan cutbrai) asal seragam untuk seluruh regu/pasukan.

4). Kaos kaki.

Tidak diwajibkan memakai kaos kaki tetapi jika memakai kaos kaki hendaknya disesuaikan dengan sepatunya.

5).Sepatu.

Model dan warna sepatu dapat dipilih sendiri, asal serasi dan seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan. Seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan.

Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang periksa gambar Nomor 2.

d. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1) Tutup kepala ;

Dapat menentuka model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota Sangga/ Ambalan dan Racana yang bersangkutan.

2) Baju.

Sama seperti Pt. 8 c2).

3) Celana.

Sama seperti Pt. 8 c3

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt. 8 c4

5).Sepatu.

Sama seperti Pt. 8.c 5

Contoh Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.3.

e. Pakaian Seragam Pembina Pramuka .

1) Tutup Kepala

Dapat menentukan bentuk dan warna sendiri, asal seragam untuk semua Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang bersangkutan.

2) Baju.

Sama seperti Pt. 8 c2)

3) Celana:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) model penjang sampai mata kaki.

c) lembar bagian bawah sepantasnya.

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt. 8 c 4)

5) Sepatu

Sama seperti Pt. 8 C5)

Contoh Pakaian seragam Perkemahan Pembina Pramuka periksa gambar no.4

f. Pakaian Seragam Perkemahan Andalan dan Anggota Mejelis Pembimbing.

Jika mereka mengikuti kegiatan perkemahan olah raga dan sebagainya dapat menggunakan pakaian seragam perkemahan pembina Pramuka Puteri.

Contoh pakaian seragam perkemahan periksa gambar No.4

Pt. 9. Pakaian Seragam Pramuka khusus.

Pengertian :

Pada dasarnya pakaian seragam Pramuka Puteri seperti pakaian seragam Pramuka tersebut pada Bab III di atas.

Apabila karena pertimbangan agama, adat dan lingkungan (upacara, resepsi dan peristiwa lainnya) tidak dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka sebagai mana ditetapkan di atas, maka Pramuka Putri dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka Khusus seperti tersebut pada pada petunjuk berikut ini :

a. Tutup kepala:

1) Berwarna cokelat muda.

2) Berbentuk : a) kerudung panjang .

b) kerudung bujur sangkar atau segi tiga.

c) topi pakai elastik.

3) Dapat tanpa tutup kepala.

b. Baju Pramuka/blus.

Sesuai peraturan umum tetapi berlengan panjang.

c. Rok Pramuka:

Model rok panjang atau model sarung pakai ritsliting berwarna cokelat tua.

d. Kaos kaki:

Sama dengan peraturan umum.

e. Sepatu.

Sama dengan paraturan umum .

f. Tas :

Memakai tas tangan sesuai dengan warna sepatu.

Pt. 10. Pakaian Tambahan.

Dapat menggunakan jaket sebagai pakaian tambahan, dengan petunjuk sebagai berikut :

a. Warna cokelat tua sesuai dengan rok.

b. Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk satu kesatuan.

c. Model lengan panjang.

d. Model kerah dapat ditentukan sendiri, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.

e. Panjang badan jaket melebihi baju.

Pt. 11. Pakaian Seragam Satuan Karya.

Pakaian seragam untuk anggota Satuan Karya adalah sama dengan Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega, seperti tersebut dalam Pt. 6 c dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

BAB IV

PAKAIAN SERAGAM PARMUKA PUTERA

Pt. 12. Pakaian Sergam Harian.

Yang termasuk pakaian seragam harian dalam petunjuk penyelenggaan ini adalah :

a. Tutup kepla, yaitu topi baret, peci atau topi rimba.

b. Baju Pramuka (kemeja).

c. Celana Pramuka.

d. Setangan leher.

e. Kaoskaki

f. Sepatu

g. Ikat pinggang.

Tanda pengenal yang ditempelkan pada pakaian seragam tersebut diatur dengan petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 13. Jenis Pakaian Seragam Harian .

a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.

1) Tutup Kepala:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk baret.

c) dikenakan diatas kepala dengan tepi mendatar, tetapi bagian atasnya ditarik miring kekanan sedikit.

d) tanda topi terletak di atas pelipis sebelah kiri.

2) Baju Pramuka/kemeja.

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk baju kurung.

c) berlengan pendek

d) kerah baju model shiler.

e) tidak memakai lidah bahu.

f) tidak memakai buah baju/kancing (kalau diperlukan cukup dengan satu buah baju/kancing atau memakai ritsliting pendek.).

g) diberi lipatan hiasan melintang di dada.

h) memakai dua saku bagian muka bawah baju.

i) baju dikenakan di luar celana.

3) Celana pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk celana pendek.

c) tidak memakai ikat pinggang.

d) diberi ban elastik/karet.

e) dua saku celana masing-masing disebelah kiri dan kanan

f) memakai buah baju (kancing) atau retleting di bagian depan celana.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) berbentuk segi tiga sama kaki.

c) - sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.

- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju.

f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaioan setangan leher tampak rapih.

g. cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.

5) Kaus kaki :

a) Kaus kaki pendek.

b) Berwarna hitam polos(tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain atau bahan lainnya.

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars).

c) berwarna hitam atau cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh pakaian seragam harian Pramuka Siaga periksa gambar No, 8.

b. Pakaian seragam Harian Pramuka Penggalang.

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.13.a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga).

2) Baju Pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk kemeja pendek.

c) kerah baju model kerah dasi.

d) memakai lidah baju.

e) diberi buah baju (kancing) sebanyak 5 bh di bagian depan,

f) memakai dua saku di dada kiri dan dada kanan.

g) ditambah lipatan saku tengah.

h) memakai tutup saku

i) bagian bawah baju dikenakan di dalam celana.

3) Celana Pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk celana pendek.

c) mempunyai dua saku disamping kiri dan kanan.

d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas, berwarna hitam selebar ± 3 cm.

e) pada bagain bahan celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan sebanyak lima buah).

f) memakai buah baju atau ritsliting dibagain depan celana.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) Berbentuk segi tiga sama kaki.

c) - sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.

- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badanpemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) Dikenakan di bawah kerah baju.

f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.

g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang

5) Kaos kaki:

a) Kaos kaki pendek.

b) Berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu:

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)

c) berwarna hitam.

Catatan :

Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk Regu/Pasukan.

Contoh pakaian seragam Pramuka Penggalangperiksa gambar No.9

c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.13 a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga/Penggalang).

2) Baju Pramuka :

Sama seperti Pt.13. b 2) (Pakaian Seragam Harian Penggalang ).

3) Celana:

a) dibuat dari kain cokelat tua,

b) berbentuk celana panjang,

c) memakai dua saku sampingkiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing).

d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya berwarna hitam selebar ± 3 cm.

e) pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan) sebanyak lima buah,

f) pada bagian depan celana memakai buah baju atau ritsliting.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) Berbentuk segi tiga sama kaki.

c) -sisi panjang 120 cm dengan sudut 90o.

- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju.

f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.

g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu ke arah memanjang

5) Kaos kaki:

a) kaos kaki pendek.

b) berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu:

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)

c) berwarna hitam.

Catatan :

Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana.

Contoh pakaian seragam Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.9

d. Pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna hitam polos (tidak berhiasan)

b) berbentuk peci nasional,

c) dikenakan diatas kepala gak miring sedikit kekanan.

2) Baju Pramuka:

Sama seperti Pt.13 b 2) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang/Penegak.)

3) Celana Pramuka:

Sama seperti Pt.13 c 3) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

4) Setangan leher:

Sama seperti Pt.13 c 4 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

5) Kaos kaki:

Sama seperti Pt.13 c 5 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

6) Sepatu:

Sama seperti Pt.13 c 6) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

Contoh pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar no.11

Pt. 14. Pakaian Seragam Perkemahan, Kerja Bakti dan Olah Raga.

a. Umum.

1) Dalam perkemahan, kerja bakti,olah raga atau kegiatan lainnya, pimpinan kegiatan tersebut dapat memberi ketentuan lain tentang pemakaian pakaian seragam Pramuka, yang khusus berlaku selama mengikuti kegiatan tersebut tanpa meninggalkan atau menyimpang dari tujuan pemakaian seragam Pramuka.

2) Pada saat Pramuka putra melakukan kegiatan berkemah, kerja bakti, olah raga dan lain-lain diusahakan sejauh mungkin agar memakai pakaian seragam yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

3) Pada umumnya pakaian seragam untuk kegiatan-kegiatan tersebut dinamakan Pakaian Seragam Perkemahan.

4) Pakaian Seragam Perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

a) dibuat dari bahan kaos model oblong.

b) berlengan pendek.

c) berwarna cokelat muda.

d) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada sebelahkiri.

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana pendek.

c) memakai ban elastik.

4) Kaos kaki.

a) kaus kaki pendek.

b) berwarna hitam polos.

5) Sepatu:

a) model tertutup, memakai tali.

b) boleh menggunakan sepatu model olah raga.

Catatan:

Bila digunakan tutup kepala yang lain harus ada keseragaman untuk seluruh Perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dapat tidak memakai kaus kaki asal seluruh perindukan tidak memakainya. Warnanya dapat ditentikan sendiri putih, hitam atau biru asal seluruh perindukan seragam.

Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No. 8.

c. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

a) dibuat dari bahan kain berwarna cokelat muda..

b) berlengan pendek.

c) berbentuk kaos oblong.

d) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di dada sebelah kiri.

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana pendek.

c) memakai ikat pinggang.

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

5) Sepatu..

Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

d. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi rimba atau topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana panjang.

c) memakai ikat pinggang.

d) memakai dua saku di samping kanan dan kiri, serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga/Penggalang)

5) Sepatu.

Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

e. Pakaian Seragam Perkemahan Pembina Pramuka dan Anggota Majelis Pembimbing. .

1) Tutup Kepala :

Sama seperti Pt.14 d 1) (Pakaian Seragam Pramuka Penegak)

2) Baju Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)

3).Celana Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 d 3) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega.)

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

5) Sepatu.

Sama seperti Pt.14 b5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

Pt. 15. Pakaian Seragam Anggota Satuan Karya.

Pakaian Seragam Pramuka untuk Anggota stuan karya, sama dengan pakaian seragam Harian Pramuka Penegak/Pandega (tersebut dalam Pt.13c) dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

Pt. 16. Tutup Kepala untuk di Lapangan.

a. Untuk kegiatan di lapangan semua anggota Gerakan Pramuka boleh menggunakan topi rimba berwarna cokelat tua.

b. Untuk pembina Pramuka Andalan dan anggota Mabi, selain menggunkaan topi rimba, dibenarkan juga memakai topi pet atau topi lapangan berwarna cokelat tua, dengan tanda topi tertentu.

Catatan:

Dapat juga menggunakan topi anyaman dari bambu/rotan.

Pt. 17. Pakaian tambahan.

a. Jaket.

1) Untuk waktu dingin dapat digunakan jaket.

2) Secara umum digunakan warna cokelat tua sesuai dengan celana.

3) Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk kesatuan.

4) Model lengan panjang.

5) Model kerah dapat ditentukan, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.

6) Panjang badan jaket melebihi ban pinggang celana.

b.Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar Negeri.

Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar negeri pada umumnya sama dengan seragam Pramuka, hanya diberi badge yang ditentukan. Khusus untuk musim dingin (winter) dapat memakai jaket dan bagi Siaga dibenarkan memakai celana panjang.

c. Pakaian seragam Kerja Kwartir.

Pakaian Seragam Kerja di Kwartir akan ditentukan dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

BAB V

TATA CARA PEMAKAIAN

Pt. 18. Tata cara Pemakaian Seragam Pramuka.

a. Seorang calon anggota Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan atau belum mendapat perestua, dengan mengucap Satya Pramuka(janji), hanya dibenarkan memakai pakaian seragam tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka.

b. Seorang anggota gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan berhak memakai pakaian seragam Pramuka lengkap dengan setangan lehir dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan dan tingkatan.

c. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak,secara lengkap,rapih,dan benar,sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih-lebih si pemakai bergerak dimuka umum.

d. Pakaian seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerrakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.

e. Pada saat seorang anggota pramuka bertindak sebagaiu anggota organisasi lain, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian Seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.

f. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi atau badan politik, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi atau badan politik tersebut, dilarang keras memakai seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.

g. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakaian pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi/badan lain diluar gerakan Pramuka.

h. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka, yang menggunakan pakaian seragam Pramuka, bertanggung jawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya Darma Pramuka.

i. Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain, yang sesuai Dengan prinsip pemdidikan,dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

j. Pakaian kerja atau oleh raga hendaknya diusahakan seragam bagi seluruh anggota Gugusdepan atau Satuan Karya, dan dengan sepengetahuan dan Persetujuan Kwartir yang bersangkutan.

k. Pakaian kerja atau oleh raga tersebut hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.

l. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling memperingatkan dan saling membetulkan cara pemakaian pakaian serragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, dengan cara menegur yang baik dan bijaksana , dan bernilai pendidikan.

BAB VI

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 18 Juni 1981.

Ketua Kwartir Nasional.

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Read more....

petunjuk Penyelenggaraan Tanda umum

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 059 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM

GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

2. bahwa diantara berbagai macam tanda pengenal itu ada beberapa macam tanda pengenal yang dipakai oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan pada umumnya, disamping sebagai alat pendidikan;

3. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan pemakaian tanda pengenal tersebut di atas.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menyatakan tidak berlaku semua tanda pengenal yang bersifat umum dalam Gerakan Pramuka yang tercantum dalam keputusan, surat edaran, atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dikeluarkan sebelum keputusan ini, yang tidak sesuai dengan isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini

Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 059 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka.

b. Tanda-tanda pengenal tersebut merupakan alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut dan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, maka diterbitkanlah petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan penggunaan tanda-tanda tersebut.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya menertibkan pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka yang sah, agar pemaiaian dan pemberian tanda pengenal itu dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.

c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramua

Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pendahuluan.

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Kelompok dan macam.

d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, warna dan artinya.

e. Syarat, hak dan kewajiban

f. Ketentuan dan tepat pemakaianl.

e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.

f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian

Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :

a. Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.

b. Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.

c. Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.

d. Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).

e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pt. 5. Maksud dan tujuan

a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :

1) menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka.

4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.

5) menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 6. Fungsi

a. Tanda Umum berfungsi sebagai:

1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan kesadaran bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan pemakaian tanda pengenal tersebut.

3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:

1) Perhiasan.

2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok

a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu :

1) Tanda Umum untuk puteri.

2) Tanda Umum untuk putera.

b. Tanda Satuan

1) Tanda Tutup Kepala.

2) Setangan Leher atau Pita Leher.

3) Tanda Pelantikan.

4) Tanda Kepramukaan Sedunia

5) Tanda Harian.

Pt. 8. Macam

a. Tanda Tutup Kepala untuk :

1) Pramuka Siaga Puteri

2) Pramuka Penggalang Puteri

3) Pramuka Penegak Puteri

4) Pramuka Pandega Puteri

5) Pramuka Siaga Putera

6) Pramuka Penggalang Putera

7) Pramuka Penegak Putera

8) Pramuka Pandega Putera

9) Orang dewasa wanita

10) Orang dewasa pria

b. Macam Setangan Leher atau Pita Leher

1) Pita leher untuk Pramuka Siaga Puteri

2) Pita leher untuk Pramuka Penggalang Puteri

3) Pita leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita

4) Setangan leher untuk Pramuka Siaga Putera

5) Setangan leher untuk Pramuka Penggalang Putera

6) Setangan leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa pria

c. Macam Tanda Pelantikan

1) Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri

2) Tanda Pelantikan untuk anggota Putera

e. Tanda Kepramukaan Sedunia

d. Macam Tanda Harian

1) Tanda Harian Gerakan Pramuka

2) Tanda Harian Gerakan Kepramukaan Sedunia

BAB IV

BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 9. Tanda Tutup Kepala

a. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Puteri :

1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 3,5 cm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :

a) Pramuka Siaga : hijau

b) Pramuka Penggalang : merah

c) Pramuka Penegak : kuning

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita berlubang tidak mempunyai warna dasar.

5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

b. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Putera :

1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 4 cm, dengan bingkai berbentuk segi empat, yang dipotong sudut-sudutnya. Panjang segiempat itu 6 cm, dan lebarnya 5 cm. Lebar bingkai atas dan bawah (mendatar) 4 mm, dan lebar kiri dan kanan (tegak dan miring) 8mm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar dan bingkai segi empatnya berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :

a) Pramuka Siaga : hijau

b) Pramuka Penggalang : merah

c) Pramuka Penegak : kuning

d) Pramuka Pandega : coklat tua

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, berbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, tanpa bingkai dan berlubang tidak tanpa dasar.

5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

Pt. 10. Pita Leher dan Setangan Leher

a. Pita Leher untuk anggota Puteri :

1) dibuat dari kain, yang setengah dari panjangnya berwarna merah, dan setengah lainnya berwarna putih.

2) berbentuk segi empat dengan lebar 3,4 cm dan panjangnya diatur sesuai dengan lingkar leher pemakaiannya, untuk :

a) Pramuka Siaga antara 80 sampai 90 cm

b) Pramuka Penggalang antara 90 sampai 100 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 100 sampai 110 cm

d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 80 dan 90 cm

sehingga panjang pita yang terurai pada saat dikenakan pada lehernya, diukur dari simpul/silang sampai ukung pita, untuk :

a) Pramuka Siaga antara 7 - 8 cm

b) Pramuka Penggalang antara 10 - 15 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 10 - 15 cm

d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 8 - 10 cm

b. Pita Leher untuk anggota Putera :

1) dibuat dari kain, berbentuk segitiga samakaki, berwarna putih, dengan bagian tepi berwarna merah pada kedua sisi pendek segitiga itu. Sudut terbesar pada segitiga itu adalah 900 (siku-siku).

2) Lebar bagian tepi merah setangan leher, untuk :

a) Pramuka Siaga : 6 cm

b) Pramuka Penggalang : 7 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 8 cm

3) Panjang sisi terpanjang segitiga itu, untuk :

a) Pramuka Siaga : 90 cm

b) Pramuka Penggalang : 100 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 120 - 135 cm

c. Contoh Pita Leher dan Setangan Leher : Periksa Lampiran II.

Pt. 11. Tanda Pelantikan

a. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Puteri dan orang dewasa wanita lainnya :

1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut.

3) keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas berlubang tanpa dasar.

b. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Putera dan orang dewasa pria lainnya :

1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan slah satu sudutnya di atas dengan panjang sisi masing-masing 5 cm tanpa garis bingkai.

2) di tengah terdapat gambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut.

3) warna gambar adalah kuning emas dan warna dasarnya coklat tua.

4) gambar berbentuk lingkaran bergaris tengan 4 cm.

c. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa lainnya dapat dibuat dari logam berwarna kuning emas, bebrbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, bergambar seperti tersebut dalam Pt. 11 b di atas, berlubang dan tanpa dasar.

d. Contoh gambar Tanda Pelantikan : Periksa Lampiran II.

Pt. 12. Tanda Kepramukaan Sedunia

a. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri (WAGGGS) :

1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm dan berbingkai lingkaran selebar 1 cm.

2) di dalam lingkaran tersebut terdapat gambar Lambang Kepramukaan Sedunia Puteri (Daun Semanggi) berwarna kuning emas diatas dasar berwarna biru laut.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera (WOSM) :

1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan sisi-sisi sepanjang 2,5 cm, berwarna dasar ungu.

2) di tengah terdapat gambar bunga Leli, Lambang Kepramukaan Sedunia Putera yang dilingkari gambar tali persaudaraan bersimpul mati di bagian bawahnya yang berwarna putih. Pada bunga Leli tersebut terdapat gambang dua buah bintang bersudut lima pada kedua daun mahkota bunga yang ada di kanan dan kiri, berwarna ungu.

d. Contoh gambar Tanda Kepramukaan Sedunia : Periksa Lampiran II.

Pt. 13. Tanda Harian

a. Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri : sama dengan Pt. 12 a di atas.

c. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera berbentuk gambar bunga Leli tanpa bintang, bingkai, tali persaudaraan, dan dasar; dibuat dari logam kuning emas.

d. Contoh gambar Tanda Harian : Periksa Lampiran II.

BAB V

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 14. Syarat

a. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya, sesudah yang bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat kecakapan dan golongan usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

b. Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan menyatakan setuju dengan ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pt. 15. Hak dan Kewajiban

a. Seorang yang telah dinyatakan sah menjadi anggota Gerakan Pramuka, dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini.

b. Setiap anggota Gerakan Pramuka yang mengenakan Tanda Umum berkewajiban untuk :

1) menjaga nama baik dirinya, organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) bersikap dan berbuat sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan Pramuka.

3) berusaha memperlihatkan rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia, dan sesama manusia pada umumnya.

4) berusaha membuktikan kesadaran dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya, sebagai perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 16. Pemberian dan Pencabutannya

a. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari :

1) seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka tersebut.

2) seorang Pembina Pramuka, Andalan, dan orang dewasa lainnya adalah Kwartir yang bersangkutan.

b. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari anggota Majelis Pembimbing adalah Ketua Majelis Pembimbing yang bersangkutan, sedang Ketua Majelis Pembimbing diberi/dicabut Tanda Umumnya oleh Kwartir Jajaran di atasnya.

c. Pencabutan hak mengenakan Tanda Umum dari seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan apabila didasarkan atas hal-hal sebagai berikut :

1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Gerakan Pramuka ;

2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka.

3) Pramuka yang bersangkutan tidak berhak untuk sementara waktu, mengenakan tanda pengenal Gerakan Pramuka, termasuk Tanda Umum, karena pelanggarannya atas kode kehormatan Pramuka yang cukup berat, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan, setelah Pramuka yang bersangkutan menjelaskan persoalannya dan membela dirinya.

d. Tanda Pelantikan hanya diberikan sekali saja selama hidupnya, yaitu pada saat Pramuka yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

BAB VI

KETENTUAN, TEMPAT DAN CARA PEMAKAIAN

Pt. 17. Ketentuan Pemakaian

a. Pemakaian Tanda Umum pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain seragam Pramuka.

c. Seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang sesuai dengan golongan usia dan jenis puteri dan puteranya.

Pt. 18. Tempat dan Cara Pemakaiannya

a. Tanda Tutup Kepala :

1) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.

2) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.

3) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.

b. Pita Leher untuk Pramuka dan Pembina Pramuka Puteri dipakai di bawah leher baju, dengan bagian yang merah di sebelah kanan, dan bagian putih di sebelah kiri pada pertemuan kraag shiller di muka dada., dibuat simpul mati, dengan bagian pita yang berwarna merah terlihat di bagian depan. Untuk Andalan dan anggota Majelis Pembimping wanita, pita leher hanya disilangkan di muka dada, dengan bagian merah di depan, dan ujung merah ada di sebelah kanan; pada bagian persilangan diberi lencana harian Gerakan Pramuka.

c. Setangan Leher untuk Pramuka Putera, dipakai pada pakaian seragam Pramuka di bawah leher baju (kraag). Sebelum dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, maka setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah dan putih masih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher dapat tampak rapi.

d. Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, dekat dengan ujung/sudut leher baju.

e. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Siaga Putera, dilekatkan di dada sebelah kiri, di bawah lipatan hiasan baju seragam Pramukanya.

f. Tanda Pelantikan untuk anggota Putera lainnya, dilekatkan pada saku kiri, tepat di tengah saku, di bawah tutup saku.

g. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri dikenakan pada leher baju seragam Pramuka, di sebelah kanan, dekat dengan ujung/sudut leher bajunya.

h. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera dilekatkan pada baju seragam Pramuka, di atas nama diri dan saku kanannya, dengan dijahit.

i. Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 a 5 cm di atas saku.

BAB VII

PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN

Pt. 19. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Umum ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang Pengadaan Tanda Umum tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir lainnya, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.

BAB VIII

PENUUTUP

Pt. 20. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Read more....

Ziddu yeUh.......