Minggu, 23 Maret 2008

Trik-trik Menenangkan Hati

Berikut ini adalah tehnik sederhana yang dapat anda latih untuk membantu agar anda dapat mulai bisa lebih memakai hati & perasaan dengan lebih baik lagi di saat kita berdoa :

* Cobalah anda duduk dengan lebih santai, tulang punggung cukup lurus tanpa memaksakan diri, sambil menyentuh permukaan dada anda yang berada di bagian atas (kira-kira setinggi ketiak) dengan 1 atau beberapa jari tangan untuk mempermudah menstimulasi ketenangan di hati.

* Jika anda cukup santai & bisa tersenyum dengan manis & lepas dalam keadaan seperti ini, maka anda secara alamiah akan mulai bisa merasakan getaran ketenangan yang perlahan-lahan muncul dari sekitar titik yang anda sentuh tersebut
* Ketenangan tersebut akan otomatis menjadi semakin kuat jika anda dapat menjadi semakin santai & anda membiarkan perasaan hati anda untuk semakin menikmati ketenangan tersebut, tidak dengan cara memaksakan diri untuk berkonsentrasi, melainkan hanya untuk menjadi semakin santai & memakai perasaan saja.
* Dengan niat saja, sekarang tersenyumlah dengan lebih manis lagi untuk hati anda, untuk ketenangan yang anda rasakan di hati anda, agar anda dapat semakin menikmati perasaan tenang & damai di hati anda dengan lebih dalam lagi.
* Dari hati anda yang sudah mulai tenang, pasrahkan semua beban, pikiran, hambatan, batasan, jiwa, hati & seluruh diri anda seutuh-utuhnya kepada Dia Yang Maha Pengasih & sadarilah bahwa anda sedang dikasihi olehNYA dengan seutuh-utuhnya. Sambil menyadari hal tersebut di atas, biarkan hati anda dapat menjadi semakin kuat lagi untuk terhubung & mengarah kepadaNYA dengan lebih baik lagi (sebelum melangkah ke tahap berikutnya, silahkan anda ulang-ulang terlebih dahulu langkah awal sampai dengan point ini agar anda dapat benar-benar bisa mulai merasakan ketenangan di hati anda)
* Dalam keadaan hati yang sudah semakin tenang ini, silahkan anda mulai berdoa untuk memohon agar emosi-emosi negatif di hati anda beserta semua sampah-sampahnya supaya dibersihkan & dikeluarkan dari hati anda untuk digantikan dengan cahaya & kasih sayangNYA seutuh-utuhnya. (Contoh kalimat doa yang bisa anda pakai untuk latihan ini dapat anda lihat di halaman Doa Buka Hati )
* Apapun reaksi pembersihan yang terjadi saat anda berdoa seperti ini, pasrahkan saja semuanya kepada TUHAN & yakinlah bahwa DIA pasti akan selalu memberikan yang terbaik untuk anda, karena hanya DIA-lah Yang Maha Pengasih & Maha Bijaksana di atas segala-galanya.

Read more....

Tip-tips

Menikmati Kebahagiaan Sejati

Adalah merupakan suatu kebahagiaan yang tak terkira bagi kita jika kita dapat selalu menikmati saat-saat indah dalam setiap doa yang kita panjatkan atau dalam setiap ibadah sehari-hari yang kita persembahkan kepada Tuhan. Bukankah memang seharusnya demikian? Walaupun pada kenyataannya masih banyak di antara kita yang ternyata malah masih merasakan kehampaan saat berdoa ataupun dalam melaksanakan ibadah sehari-hari .

Marilah kita melihat ke dalam, merenungkan kembali apa yang sedang kita lakukan saat berdoa atau beribadah kepadaNYA. Di saat kita berdoa, sebenarnya hati kita sedang mengadakan komunikasi langsung kepada Sang Pencipta Yang Maha Pengasih. Bukankah seharusnya kesempatan ini pasti akan memberikan kebahagiaan & keindahan ke dalam hati kita? Bahkan harusnya pasti bisa melebihi kebahagian & keindahan yang pernah kita rasakan saat berkomunikasi dengan kekasih duniawi yang paling kita cintai sekalipun. Bukankah tak akan pernah ada satu pun yang bisa mengasihi kita seutuh-utuhnya, setulus-tulusnya, selalu berkelimpahan tiada batas setiap saat, untuk sekarang & selama-lamanya kecuali Dia Yang Maha Pengasih? Lalu mengapa pula hati kita masih belum bisa menikmati kebahagiaan & keindahan di saat Tuhan sedang melimpahkan kasih-sayangNYA kepada kita secara tidak terbatas & setiap saat, tanpa pernah berhenti sedetik pun?

Marilah kita merenung sejenak untuk mengambil hikmah dari analogi sederhana berikut ini: Seenak apapun makanan yang masuk ke dalam mulut kita, tidak akan pernah kita rasakan sebagai suatu kenikmatan yang sebagaimana seharusnya jika lidah kita sedang sakit sariawan berat, bahkan bisa jadi kita akan mengerang kesakitan atau bahkan kehilangan nafsu makan karenanya. Begitulah sebenarnya keadaan hati kita selama ini yang masih kurang bisa menyadari & menikmati saat-saat indah dalam berdoa, semua ini disebabkan karena hati kita masih mengalami sakit ”sariawan berat” sehingga seberapa pun kebahagiaan & keindahan yang sudah dilimpahkan oleh Tuhan ke dalam hati kita di saat hati sedang terhubung kepadaNya, maka akan masih belum bisa kita rasakan sebagai suatu keindahan ataupun kebahagiaan yang seperti sebagaimana seharusnya.

Mari kita teliti kembali hidup kita, dalam seminggu terakhir ini saja sudah berapa kalikah kita terlibat dalam emosi-emosi negatif seperti : kemarahan, iri, dengki, dendam, sakit hati, ketidakpuasan, kesombongan, keangkuhan dan lain sebagainya? Inilah “sariawan berat” bagi hati kita yang selama ini mengahalangi kita untuk dapat menikmati kebahagiaan & keindahan di saat hati kita sedang berhubungan kepadanya.
Memang kita sebagai manusia tidak akan pernah sempurna & masih wajar jika bisa berbuat salah dalam hidup sehari-hari, tapi kita juga tidak boleh menggunakan alasan ini untuk menjalani hidup ini dengan seenaknya saja & tidak ada usaha sama sekali untuk memperbaiki hati & diri kita masing-masing.

Sadarilah bahwa Dia Yang Maha Pengasih & Maha Bijaksana sebenarnya selalu membantu kita untuk bisa keluar dari semua penyakit-penyakit tersebut jika kita memang sungguh-sungguh mau berusaha & berdoa kepadaNYA. Dia Yang Maha Pengasih & Penyayang sebenarnya selalu menginginkan kita untuk lebih dekat kepadaNYA jauh lebih kuat sekali dibandingkan dengan keinginan kita sendiri untuk dapat menjadi semakin dekat kepadaNYA, jadi kita mau tunggu apalagi? Sepanjang di hati kita ada kesungguhan untuk berusaha & berdoa, pasti Tuhan akan menyediakan jalan terindah bagi kita untuk dapat semakin dekat kepadaNYA, untuk selalu menikmati kebahagiaan & keindahan di setiap saat hati kita terhubung kepadaNYA untuk sekarang & selama-lamanya.

Read more....

Cara-cara mengatasi Jerawat

Jerawat, Cara Mengatasi Dan Menyembuhkannya

To the poin saja ya, karena sudah banyak artikel yang menjelaskan asal-usul atau penyebab jerawat dari berbagai macam ragam jenis jerawat.

Bertahun-tahun lamanya saya harus berkelut dengan jerawat sampai hampir putus asa untuk mengobatinya lagi karena sudah mencoba berbagai macam cara & aneka produk perawatan wajah ataupun obat baik medis maupun jamu tradisional.

Dan akhirnya sekarang saya bisa bebas lepas dari masalah jerawat ini dengan melakukan metode-metode berikut ini :

* Selalu menjaga kebersihan wajah, dengan rajin membasuh muka dengan sabun yang cocok dengan PH kulit anda. Berwudhu pun juga termasuk terapi ampuh untuk mengurangi jerawat.
* Rajin berolahraga atau melakukan akitivitas fisik yang lumayan banyak menghasilkan keringat, hal ini terbukti sekali saat saya bekerja sebagai seorang pelaksana di sebuah perusahaan perkapalan dimana aktivitas kerja saya sangat banyak menghasilkan keringat yang ternyata berakibat positif untuk menurunkan tingkat keparahan jerawat saya.
* Rajin minum air putih. Tampaknya memang sederhana, tapi terapi ini benar benar manjur tidak hanya untuk masalah jerawat saja bahkan untuk penyakit penyakit berat lain sekalipun. Dengan bagusnya sistem "pengairan" di tubuh anda, maka darah anda ataupun organ lain tubuh anda akan bisa lebih "bersih" dan sehat sehingga akan mendukung proses penyembuhan anda dari jerawat atau penyakit lainnya.
* Hindari stress berlebihan karena bisa menjadi pemicu semakin banyaknya jerawat anda, saya sudah coba buktikan sendiri dengan rajin melakukan tehnik menenangkan hati yang ada di website ini, silahkan anda coba buktikan sendiri :)

Untuk mencegah agar jerawat anda tidak menjadi semakin parah, berikut ini adalah solusinya :

* Jangan memencet jerawat anda, apalagi jika tangan anda tidak bersih karena HANYA akan semakin meperparah jerawat anda bahkan bisa menimbulkan luka lain ataupun infeksi.
* Jika timbul luka, anda dapat mengoleskan Betadine untuk mencegah infeksi yang berkelanjutan.
* Cobalah menggunakan ramuan belimbing wuluh yang di tumbuk sampai halus seperti bubur lalu dicampur air garam secukupnya, Lulur ini juga berfungsi sebagai astringen yang akan membantu memperkecil pori-pori yang terbuka terlalu lebar.
* Hindari makanan berlemak dan perbanyaklah konsumsi vitamin C dan makanan yang mengandung zinc.
* Anda juga bisa melakukan penyembuhan alami untuk diri sendiri dengan terapi Reiki yang juga bermanfaat untuk membantu lebih awet muda dan memperhalus kulit.

Read more....

Jumat, 21 Maret 2008

Dunia Remaja

Sisi lain Dunia Remaja.
( Sumber:Senandung Cinta , Jefri Albukhori )

Masa remaja adalah masa transisi dan usia kanak-kanak menjadi usia dewasa . Karena itu , para remaja cenderung ingin di perhatikan dan di akui eksitensinya . Dalam masa remaja , kita juga ingin mencoba sesuatu yang baru dan berusaha mencari jati diri kita . Kebanyakan para remaja sekarang banyak yang salah langkah dalam menjalani kehidupan mereka .

Banyak sekali kasus yang menimpa remaja saat ini , diantaranya tawuran , mengkonsumsi obat-obatan terlarang , free sex , dan sebagainya . Semua itu di akibatkan oleh pergaulan bebas dan kurangnya perhatian serta kasih sayang dari orang tua mereka .

Sudah demikaian bobrokkah akhlak remaja sekarang….?????Ketika hura-hura sudah menjadi ritual mereka , ketika sex bebas sudah menjadi kebiasaan hidup mereka dan ketika narkoba sudah menjadi bagian dari hidup mereka .
Naudzubillah himindzaliq………

Dari sekian masalah yang di alami remaja sekarang , yang paling rumit dan mengandung sejuta misteri adalah masalah “CNTA”. Cinta bias mengubah nasib seseorang rela melakukan apa saja , dan cinta sejati adalah cinta kita kepada Allah SWT., karena dari Allah-lah cinta suci lahir atau tumbuh , dan akan sangat berbahaya jikalau cinta yang kita tumbuhkan terlepas dari cinta kepada Allah .

Rosulullah SAW>telah bersabda :
‘Barang siapa yang mencintai Allah dan membenci karena Allah , maka dia telah sempurna imannya “. Apabila kecintaan kita tidak di dasari rasa cinta kepada Allah , akan melahirkan cinta buta . Lihatlah pelaku-pelaku cinta buta :
1. Atas nama Cinta , seseworang rela menanggalkan keyakinan agamanya
2. Atas nama Cinta , seorang gadis rela memberikan mahkota kewanitaannya
3. Atas nama Cinta , dua remaja melakukan hubungan seksual di luar nikah
4. Atas nama Cinta , seseoarng gadis rela menjadi buronan keluarganya bersama kekasihnya , dan begitu banyak lagi kasus cinta di kalangan masyarakat .

Dari contoh di atas , kita dapat menyimpulkan bagaimana ending atau akhir dari cinta buta , tidak ada yang didapat kecual bencana.

Read more....

Minggu, 16 Maret 2008

Jagat Raya "Harun Yahya"

DARI TIDAK ADA MENJADI ADA: DENTUMAN BESAR (THE BIG BANG)
(Dia) Pencipta langit dan bumi …
(QS. Asy Syuura, 42:11)

Tahukah Anda bahwa segala sesuatu yang Anda lihat di sekitar Anda, tubuh Anda sendiri, rumah yang Anda huni, kursi yang Anda duduki, ayah dan ibu Anda, pepohonan, burung-burung, tanah dan buah-buahan, singkatnya, semua makhluk hidup dan benda mati yang mampu Anda bayangkan, timbul melalui bergabungnya atom-atom yang disebabkan oleh “Dentuman Besar” atau Big Bang? Sadarkah Anda akan kenyataan bahwa, setelah ledakan ini, muncullah keteraturan yang sempurna di seluruh jagat raya? Lalu, apakah “Dentuman Besar” itu?

Selama satu abad terakhir, serangkaian percobaan, pengamatan, dan perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi mutakhir, telah mengungkapkan tanpa ragu bahwa alam semesta memiliki permulaan. Para ilmuwan telah memastikan bahwa alam semesta berada dalam keadaan yang terus mengembang. Dan mereka telah menyimpulkan bahwa, karena alam semesta mengembang, jika alam ini dapat bergerak mundur dalam waktu, alam semesta ini tentulah memulai pengembangannya dari sebuah titik tunggal. Sungguh, kesimpulan yang telah dicapai ilmu pengetahuan saat ini adalah alam semesta bermula dari ledakan titik tunggal ini. Ledakan ini disebut “Dentuman Besar” atau Big Bang.

Penciptaan suatu keteraturan sempurna menyusul peristiwa Big Bang sama sekali bukanlah gejala yang dapat dianggap sebagai peristiwa biasa. Pikirkanlah tentang kenyataan bahwa beribu-ribu jenis ledakan sering terjadi di bumi, tetapi tak ada keteraturan yang dihasilkannya. Bahkan sebaliknya, semua itu mengarah ke akibat yang menghancurkan, merusak, dan membinasakan. Contohnya, bila bom atom atau bom hidrogen, letusan gunung berapi, ledakan gas alam, dan ledakan yang terjadi di matahari diamati, kita dapat melihat bahwa dampak yang ditimbulkannya selalu membahayakan. Akibat yang bersifat membangun keteraturan atau sesuatu yang lebih baik tidak pernah diperoleh sebagai akibat dari suatu ledakan. Akan tetapi, menurut data ilmiah yang diperoleh dengan bantuan teknologi modern, Big Bang, yang terjadi ribuan tahun lalu, menyebabkan perubahan dari tiada menjadi ada, bahkan menghadirkan keberadaan yang sangat teratur dan selaras.

Sekarang, mari kita pikirkan contoh berikut: Di bawah tanah, terjadi ledakan dinamit dan, setelah ledakan ini, istana paling indah yang pernah disaksikan dunia, lengkap dengan jendela, pintu, dan perabotan yang mewah dan indah, tiba-tiba muncul. Masuk akalkah untuk menyatakan bahwa, “Ini menjadi ada secara kebetulan”? Dapatkah istana itu terwujud dengan sendirinya? Tentu saja tidak!

Alam semesta yang terbentuk setelah Big Bang merupakan sistem yang demikian hebat, terencana dengan sangat cermat, dan menakjubkan sehingga ini sudah pasti tidak mungkin disejajarkan dengan istana yang ada di bumi. Dalam keadaan seperti ini, sama sekali tidak masuk akal untuk menyatakan bahwa alam semesta menjadi ada dengan sendirinya. Alam semesta tiba-tiba saja muncul menjadi ada dari ketiadaan. Hal ini menunjukkan kepada kita keberadaan Pencipta Yang menciptakan benda atau materi dari ketiadaan dan Yang menjaganya setiap saat dalam kendali-Nya. Dialah Yang Maha Bijaksana dan Mahakuasa. Sang Pencipta ini adalah Allah, Yang Mahaperkasa.

GAMBARAN TENTANG LUASNYA RUANG ANGKASA

yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS. Al Furqaan, 25: 2)

Di alam semesta, tak terhitung banyaknya sistem yang bekerja. Allah menempatkan semua sistem ini dalam kendali-Nya meski di saat kita tidak menyadarinya, misalnya, saat kita sedang membaca, berjalan, atau tidur. Allah menciptakan alam semesta beserta seluk-beluknya yang rinci yang berjumlah tak terhitung agar manusia dapat memahami kekuasaan-Nya yang tak terbatas. Di dalam Al Quran, Allah berfirman kepada manusia dan menjelaskan alasan penciptaan keteraturan di alam semesta sebagai berikut, “…agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan sesunguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath Thalaaq, 65:12) Keteraturan ini mengandung seluk-beluk yang begitu banyak sehingga manusia takkan mungkin tahu dari mana harus mulai memikirkannya.

Contohnya, setiap orang tahu bahwa alam semesta sangatlah luas. Akan tetapi, saat kita mulai berpikir tentang seberapa luas hal ini sebenarnya, kita akan menjumpai gambaran yang jauh berbeda dari apa yang biasanya kita pahami. Garis tengah matahari adalah 103 kali lebih besar daripada garis tengah bumi. Mari kita perjelas hal ini dengan menggunakan perbandingan. Jika kita umpamakan bumi sebagai kelereng, matahari adalah bola yang dua kali lebih besar daripada sebuah bola sepak. Hal yang menarik di sini adalah jarak di antara keduanya. Agar dapat membuat tiruan yang mencerminkan ukuran sesungguhnya, kita perlu menempatkan jarak sejauh kira-kira 280 meter (920 kaki) di antara bumi berukuran kelereng dengan matahari berukuran bola tersebut. Dan bintang-bintang yang berada di luar tata surya kita perlu ditempatkan berkilo-kilometer jauhnya.

Dengan perbandingan ini, Anda dapat membayangkan bahwa tata surya merupakan tempat yang sangat luas. Tetapi, saat kita membandingkannya dengan galaksi Bima Sakti, tempat tata surya kita berada, tata surya kita akan tampak sangat kecil. Karena, di dalam galaksi Bima Sakti, ada sekitar 250 miliar bintang yang mirip dengan matahari kita, dan kebanyakan jauh lebih padat.

Matahari kita terletak pada salah satu lengan galaksi yang berbentuk spiral ini. Tetapi, yang menarik adalah galaksi Bima Sakti sesungguhnya adalah tempat yang sangat “kecil” pula, bila kita memperhitungkan keseluruhan luar angkasa. Sebab, ada juga galaksi-galaksi lain di ruang angkasa yang diperkirakan berjumlah keseluruhan sekitar 300 miliar…

Sekelumit contoh yang telah kami sampaikan tentang ukuran dan jarak yang sedemikian lebar antara benda-benda angkasa di jagat raya ini saja sudah cukup untuk menunjukkan kehebatan tiada tara dari kepiawaian Allah dalam penciptaan, fakta bahwa Dia tidak punya sekutu dalam mencipta, dan bahwa Dialah yang Mahakuasa. Allah menyerukan manusia agar memikirkan kenyataan-kenyataan ini sebagai berikut:

“Apakah kamu yang lebih sulit penciptaannya ataukah langit? Allah telah membinanya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya” (QS. An Naazi’aat, 79:27-28)

TATA-SURYA YANG TERATUR SEMPURNA

Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. (QS. Faathir, 35: 41)

Bila Anda pergi ke luar, sinar matahari menerpa wajah Anda tanpa mengganggu Anda, dan keadaan yang menguntungkan Anda ini disebabkan oleh adanya tatanan sempurna dalam tata surya. Matahari, yang memberikan kehangatan dan cahaya menyenangkan bagi kebaikan kita, sebenarnya hanyalah seperti sebuah lubang dalam yang terdiri atas awan gas berwarna merah. Matahari terbuat dari pusaran nyala api raksasa yang memancar sampai berjuta-juta kilometer jauhnya dari permukaan yang mendidih, serta topan raksasa yang naik ke permukaan dari dasarnya. Hal ini dapat berakibat mematikan bagi umat manusia. Tetapi, atmosfer (lapisan udara) dan medan magnet bumi menyaring semua sinar matahari yang membahayakan dan mematikan ini sebelum sempat sampai kepada kita. Keteraturan sempurna dalam tata surya inilah yang menjadikan bumi planet yang dapat dihuni.

Bila kita tinjau struktur tata surya, akan kita temukan keseimbangan yang sangat halus dan teliti. Yang menahan planet-planet dalam tata surya agar tidak terlepas dari tata surya dan terlempar ke dalam suhu dingin membeku di angkasa luar adalah keseimbangan antara gravitasi (gaya tarik) matahari dan gaya sentrifugal planet-planet. Matahari menarik semua planet dengan gaya tarik kuat yang ditebarkannya, sementara planet-planet secara terus-menerus mengimbangi tarikan ini dengan menggunakan gaya sentrifugal yang ditimbulkan oleh gerakan planet-planet tersebut pada jalur lintas atau orbitnya. Tetapi bila planet-planet ini berputar pada sumbunya (gerak rotasi) dengan kecepatan yang sedikit lebih rendah, planet akan ditarik oleh matahari dengan sangat kuat sehingga jatuh ke dalam raksasa matahari dan tertelan suatu ledakan hebat. Hal yang sebaliknya juga mungkin terjadi. Jika planet-planet berputar dengan kecepatan yang lebih tinggi, kali ini gravitasi matahari tidak akan cukup kuat untuk menahannya dan planet-planet akan terlempar ke ruang hampa di angkasa luar. Tetapi, sebuah keseimbangan yang sangat halus cermat telah ditetapkan, dan sistem ini dapat terus berlangsung karena mempertahankan keseimbangan ini.

Selain itu, juga penting untuk dicatat bahwa keseimbangan yang disebutkan di atas diciptakan secara tersendiri untuk setiap planet, karena jarak masing-masing planet dari matahari adalah berlainan. Di samping itu, massa setiap planet juga berbeda. Karena itulah, untuk setiap planet, kecepatan rotasi yang berbeda juga ditetapkan. Hal ini dimaksudkan, agar planet-planet tersebut dapat menghindari tabrakan dengan matahari maupun lontaran ke ruang angkasa.

Contoh ini hanya merupakan sebagian kecil bukti dari keseimbangan luar biasa di dalam tata surya. Siapa pun yang memiliki akal dapat memahami bahwa keseimbangan yang menempatkan planet-planet besar dan seluruh tata surya dalam keteraturan, dan yang memelihara keteraturan ini hari demi hari dan abad demi abad, tidak mungkin terjadi secara kebetulan. Tampak jelas bahwa keteraturan ini telah diperhitungkan dengan sangat cermat. Allah, yang Mahakuasa, menunjukkan kepada kita, dengan berbagai kesempurnaan rinci yang telah Dia ciptakan di alam semesta, bahwa segala sesuatu berada di bawah kekuasaan-Nya. Para ahli astronomi seperti Kepler dan Galileo, ilmuwan yang bekerja untuk menyingkapkan keseimbangan yang luar biasa pekanya dalam tata surya, beberapa kali menyatakan bahwa sistem ini mengisyaratkan perancangan yang sangat jelas dan merupakan bukti kekuasaan Allah di seantero jagat raya. Allah menciptakan dan berkuasa atas segala sesuatu dengan pengetahuan-Nya yang tak terbatas; Dialah Yang Mahaperkasa.


PLANET YANG TIADA TARANYA: BUMI

Pikirkanlah sejenak tentang apa yang diperlukan manusia untuk tetap bertahan hidup. Air, matahari, oksigen, atmosfer, tumbuh-tumbuhan, dan hewan… Segala macam perincian, segala macam keadaan yang dapat atau tidak dapat Anda pikirkan pada saat itu sudah tersedia secara alami di bumi. Selain itu, bila kita mengkaji lebih jauh, kita dapat melihat bahwa semua kebutuhan pokok hidup ini memiliki jalinan seluk-beluknya yang saling terkait, dan bahwa segala hal ini terdapat dalam keadaan sepenuhnya sempurna di bumi. Segala sesuatu di bumi, makhluk hidupnya, tetumbuhannya, langit, dan lautan, semuanya telah diciptakan dengan cara yang terbaik dan lengkap sempurna agar sesuai dengan keberadaan dan kelangsungan hidup umat manusia.

Selain bumi, ada pula planet-planet lain di dalam tata-surya kita. Tetapi, di antara planet-planet ini, satu-satunya planet yang memungkinkan adanya kehidupan adalah bumi. Jarak antara bumi dengan matahari, kecepatan perputaran bumi pada sumbunya, kemiringan sumbu bumi terhadap orbitnya, struktur permukaan bumi, dan berbagai faktor lepas lainnya yang sejenis, memungkinkan planet kita menikmati kehangatan suhu yang sesuai bagi kehidupan dan dapat menyebarkan kehangatan ini di seantero bumi secara merata. Susunan lapisan udara bumi serta ukuran bumi juga tepat sesuai kebutuhan. Cahaya yang sampai kepada kita dari matahari, air yang kita minum, dan makanan yang kita nikmati semuanya sangat sesuai bagi kehidupan kita.

Singkatnya, segala tinjauan terhadap planet yang kita huni akan menunjukkan kepada kita, bahwa bumi dirancang terutama untuk manusia. Agar kita dapat melihat bahwa keadaan di bumi dirancang secara khusus, kita cukup melihat kondisi di planet-planet lain secara kasar. Ambillah Mars, misalnya. Lapisan udara di Mars merupakan campuran beracun yang mengandung karbondioksida dalam kadar tinggi. Tidak ada air di permukaan planet. Kawah besar yang terjadi akibat tubrukan meteor raksasa tampak jelas dalam gambar di sebelah kanan ini. Begitu pula dengan cuaca, sering terjadi badai raksasa dan badai pasir yang berlangsung selama berbulan-bulan tanpa henti. Suhu rata-rata -53oC (-64oF).

Dengan mempertimbangkan ciri-ciri ini secara keseluruhan, Mars, yang memiliki paling banyak kesamaan dengan bumi di antara planet-planet yang berada di sekitar kita, jelas merupakan planet mati yang tidak memungkinkan adanya kehidupan. Perbandingan ini dengan gamblang menunjukkan bahwa ciri-ciri yang menjadikan bumi sebuah tempat yang dapat dihuni benar-benar merupakan nikmat yang tidak terkira. Dia Yang menciptakan seluruh jagat raya, membentuk dengan sempurna bintang-bintangnya, planet-planet, pegunungan dan lautan, adalah Allah. Sepanjang kehidupan kita, kita harus berterimakasih atas nikmat dan ciptaan-Nya, dan menjadikan-Nya sahabat dan pelindung. Allah, Pemilik segala sesuatu, adalah pemilik segala pujian. Allah menyampaikan hal ini dalam Al-Quran:

Maka apakah (Allah) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan (apa-apa)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran. Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nahl, 16: 17-18)

SUSUNAN LAPISAN ATMOSFER YANG BENAR-BENAR DIRANCANG DAN TERUKUR

Dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara, sedang mereka berpaling dari segala tanda-tanda (kekuasaan Allah) yang terdapat padanya. (QS. Al Anbiyaa', 21: 32)

Bagi Anda, bernafas mungkin tidak lebih daripada menghirup udara dan kemudian mengembuskannya kembali. Tetapi, agar proses ini dapat berlangsung dengan baik, telah dibangun sistem yang sempurna dalam segala segi. Kita tidak perlu melakukan usaha sedikit pun untuk bernafas. Bahkan, kebanyakan orang mungkin sama sekali tidak pernah memikirkan secara sadar proses ini. Semua orang perlu bernafas secara terus-menerus, sejak kita hadir di dunia ini sampai kita meninggal. Semua keadaan yang dibutuhkan, baik di dalam tubuh maupun di lingkungan kita, telah diciptakan oleh Allah, dan karenanya, kita dapat bernafas dengan mudah.

Pertama sekali, agar manusia dapat bernafas, keseimbangan gas-gas dalam lapisan udara bumi haruslah diatur dengan tepat. Perubahan yang tipis saja di dalam keseimbangan ini dapat mengakibatkan hal yang fatal. Namun, gangguan itu tidak terjadi sama sekali, karena atmosfer bumi merupakan campuran khas yang dirancang sebagai gabungan dari berbagai keadaan yang sangat khusus, yang semuanya berpadu sehingga berfungsi secara sempurna.

Atmosfer bumi terdiri dari nitrogen (77 %), oksigen (21 %), karbondioksida (1 %), argon, dan gas-gas lainnya. Marilah kita mulai dengan yang terpenting di antara semua gas ini, yaitu oksigen.

Oksigen sangat penting karena makhluk hidup membutuhkan gas ini agar dapat hidup. Untuk memperoleh oksigen, kita bernafas. Perbandingan oksigen di udara dipertahankan agar tetap berada dalam keseimbangan yang sangat halus dan cermat.

Pemeliharaan keseimbangan perbandingan oksigen di atmosfer diwujudkan melalui sistem “daur ulang” yang sempurna. Ummat manusia dan hewan secara berkesinambungan menggunakan oksigen, sementara itu mereka menghasilkan dan mengeluarkan gas karbondioksida, yang bagi mereka bersifat racun. Tumbuh-tumbuhan, di lain pihak, melangsungkan proses yang justru merupakan kebalikannya, dan menjaga kelangsungan hidupnya dengan cara mengubah karbondioksida menjadi oksigen. Setiap hari, bermiliar-miliar ton oksigen dilepaskan ke atmosfer oleh tumbuh-tumbuhan dengan cara ini.

Sekarang, jika manusia dan hewan melangsungkan reaksi kimia yang sama dengan tumbuh-tumbuhan, maka bumi, dalam waktu yang amat singkat, akan menjadi planet yang tak dapat dihuni makhluk hidup. Jika baik hewan maupun tumbuhan menghasilkan oksigen, atmosfer akan menjadi sangat mudah terbakar dan percikan api yang paling kecil sekali pun akan menyebabkan kebakaran yang hebat. Akhirnya, dengan skenario yang sedemikian, bumi akan tinggal jadi arang. Jika sebaliknya, baik tumbuhan maupun hewan sama-sama menghasilkan karbondioksida, akibatnya oksigen di atmosfer akan habis dengan cepat, dan dengan sendirinya, segera semua makhluk hidup akan menyongsong kematian karena tak bisa bernafas.

Semua hal ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan atmosfer bumi khusus bagi kehidupan manusia. Jagat raya bukan tempat yang kacau-balau tanpa kendali. Ini semua sudah direncanakan dengan sangat teperinci, dan Allah, pemilik kekuatan yang abadi, menjadikan semua itu ada.

PERAN PEGUNUNGAN DALAM MEMPERKUAT KERAK BUMI

Kerak bumi, permukaan yang kita gunakan sehari-hari untuk berjalan dan membangun rumah kita dengan aman, sebenarnya bergerak pada lapisan yang disebut selubung bumi, yang lebih rapat daripada kerak bumi. Jika tidak ada sistem yang menjaga agar gerakan ini terkendali, goncangan dan gempa bumi akan terjadi terus-menerus di bumi sehingga dunia ini benar-benar tidak dapat dihuni. Namun, pegunungan dan perluasannya di bawah tanah sangat mengurangi gerak bawah tanah ini, dan karena itu, juga meredam goncangan-goncangan seperti itu.

Pegunungan di bumi terbentuk akibat gerakan dan tabrakan lempeng-lempeng besar yang merupakan kerak bumi. Saat dua lempeng ini bertabrakan, ujung salah satunya biasanya meluncur masuk ke bawah ujung lempeng yang satu lagi. Lempeng yang di bagian atas terdorong ke atas sehingga membentuk pegunungan. Pada saat yang sama, lempeng yang berada di dasar terus maju di bawah tanah dengan cara yang serupa sehingga membentuk tonjolan yang dalam. Hal ini berarti pegunungan memiliki tonjolan-tonjolan ke bawah yang dalam, yang sama besarnya dengan apa yang tampak di permukaan. Dengan kata lain, pegunungan berakar dengan kokoh di lapisan bumi yang disebut selubung.

Karena itulah, pegunungan mengikat lempeng-lempeng bumi secara efektif dengan cara membentangkan diri di atas dan di bawah bidang pertemuan kedua lempeng tadi. Dengan cara ini, pegunungan menghalangi kerak bumi menggelincir di lapisan magma atau di antara lapisan-lapisannya sendiri. Singkatnya, kita dapat membandingkan pegunungan dengan paku atau pasak yang dengan kokoh menyatukan bilah-bilah kayu. Sifat pegunungan ini, dengan menetralkan ketidakstabilan kerak bumi, amat berarti dalam mencegah terjadinya guncangan.

Pegunungan yang tampak menakjubkan ini juga memiliki peran lain dalam mempertahankan beberapa keseimbangan tertentu di bumi, terutama dalam menyebarkan panas.

Perbedaan suhu di khatulistiwa dengan suhu di kutub bumi adalah sekitar 100oC (212oF). Jika rentang suhu seperti ini terjadi di permukaan, badai dengan kecepatan membabi-buta hingga mencapai 1000 km (621 mil) per jam akan membinasakan bumi. Tetapi permukaan bumi yang tidak rata menghalangi aliran udara kencang yang dapat diakibatkan oleh perbedaan panas seperti itu. Jajaran pegunungan ini terbentang mulai dari Himalaya di Cina, berlanjut ke jajaran pegunungan Taurus di Turki bagian selatan, dan kemudian kembali ke atas menuju ke pegunungan Alpen di Eropa. Jajaran pegunungan di samudra Atlantik dan Pasifik juga sesuai dengan pola ini.

Seperti semua detil-detil lainnya di bumi, apa yang terwujud di pegunungan adalah bagian dari karya seni Allah yang tak terhingga. Allah sudah menciptakan dunia tempat kita tinggal ini dengan cara yang betul-betul sempurna. Dengan melihat contoh-contoh yang menakjubkan ini, manusia harus mengakui bahwa fakta terpenting dalam kehidupannya adalah tugas untuk melayani Allah dan berusaha hanya untuk memenuhi ini semata. Karena, manusia membutuhkan nikmat-nikmat Allah yang tidak terhitung, sedangkan Allah Mahakaya dan tidak membutuhkan apa-apa.

KESEIMBANGAN SAMUDERA

Hujan, laut, sungai, aliran air, samudera, air minum yang mengalir saat Anda membuka keran… Orang sudah begitu terbiasa dengan kehadiran air sehingga mungkin mereka tidak pernah berpikir tentang kenyataan bahwa sebagian besar permukaan bumi -sebenarnya, hampir seluruhnya- diliputi dengan air. Tetapi, hal yang luar biasa penting di sini adalah, di antara semua benda-benda angkasa yang dikenal, hanya bumi yang menyediakan air yang dapat diminum.

Air adalah syarat dasar untuk kehidupan, tetapi sama sekali tidak terdapat pada ke-63 benda angkasa lain di tata-surya kita. Walaupun demikian, empat per lima bagian permukaan bumi seluruhnya tertutup dengan air. Selain samudra yang mengandung massa air dalam jumlah besar, ada beragam sumber air lainnya yang saling berbeda dalam ukuran dan sifatnya, misalnya sungai dan danau kecil. Sebagian air ini terlalu asin untuk diminum, tetapi sebagian yang lain rasanya tawar. Ada keseimbangan air yang telah disusun dengan sempurna berdasarkan kebutuhan semua makhluk hidup di bumi.

Berkat air, berjuta spesies makhluk dapat hadir di bumi, sehingga terpeliharalah keseimbangan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Contohnya, awan dan hujan terjadi karena penguapan sejumlah besar massa air. Air punya kemampuan yang besar untuk menarik dan menahan panas. Karena alasan inilah, massa air yang besar dalam samudra dan laut, menjaga keseimbangan panas dunia ini. Oleh karena itu, perbedaan suhu antara siang dan malam hari di wilayah-wilayah di dekat laut sangatlah tipis. Wilayah tersebut jadi lebih cocok untuk ditinggali.

Keberadaan samudra, bila dilihat dari sudut pandang burung seperti tampak pada gambar bagian atas di halaman sebelah kanan ini, benar-benar bermakna penting. Karena lebih sedikit memantulkan sinar matahari daripada daratan, samudra lebih banyak menerima energi matahari, tetapi panas tersebar secara lebih berimbang pada samudra. Karena itu, samudra mendinginkan wilayah khatulistiwa dan mencegahnya agar tidak terlalu panas, dan juga menghangatkan air di wilayah kutub agar tidak benar-benar membeku.

Karena air mempunyai sifat yang tembus pandang, lumut air dapat melakukan fotosintesis di bawah permukaan laut. Air adalah salah satu dari sedikit saja janis zat di alam yang mengembang saat membeku. Karena hal inilah laut dan samudra tidak membeku dari bawah ke atas.

Semua sifat kimia dan fisika air, yang baru sedikit dicukilkan di sini, menunjukkan kepada kita bahwa cairan ini sudah diciptakan demikian khusus untuk kebutuhan ummat manusia. Jelas bukan kebetulan bahwa air tidak tersedia di planet selain bumi. Bumi, yang telah diciptakan khusus untuk kehidupan manusia, telah merekah dengan kehidupan melalui adanya air, yang juga telah diciptakan dengan khusus. Allah, yang telah menciptakan nikmat yang tidak terhitung banyaknya bagi hamba-hamba-Nya dan melimpahkan kepada mereka cara kehidupan yang mudah, telah menciptakan air dengan ketelitian dan cita rasa seni yang khas. Sebagaimana yang dinyatakan-Nya di dalam Al-Quran, “Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit…” (QS. An Nahl, 16: 10)

KESELARASAN ANTARA AIR DAN TUMBUH-TUMBUHAN

Semua tumbuh-tumbuhan, baik yang besar maupun yang kecil, dari rerumputan sampai pohon-pohon yang tinggi serta beragam jenis bunga, dapat menghantarkan air dan zat-zat makanan atau nutrisi yang mereka bawa dari tanah sampai ke batang-batang dan daun-daun yang paling jauh. Namun, proses transportasi ini tidak hanya terlaksana berkat sistem yang ada dalam tumbuh-tumbuhan saja. Agar transportasi ini berlangsung, sifat air itu sendiri juga perlu selaras dengan struktur di dalam tumbuh-tumbuhan.

Kita dapat melihat keselarasan ini dengan cara mengamati struktur umum air.

Tampak jelas bahwa air, yang sangat diperlukan bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi, adalah zat yang telah dirancang dan diciptakan secara khusus. Salah satu ciri khas air yang terpenting adalah air memiliki “tegangan permukaan” yang besar. Tegangan permukaan terjadi jika molekul-molekul di permukaan suatu cairan saling menarik satu sama lain, sehingga menciptakan pembatas antara udara dengan cairan itu. Karena inilah, sebuah wadah air dapat menampung air yang sedikit melebihi tingginya sendiri tanpa meluap atau tumpah. Begitu pula, sebatang jarum logam dapat terapung di air tanpa tenggelam jika secara hati-hati diletakkan pada permukaannya dengan posisi horizontal.

Tegangan permukaan air melebihi cairan manapun yang lainnya, dan hal ini memiliki dampak biologis yang luas bagi bumi. Kita akan mulai dengan memeriksa dampaknya pada tumbuh-tumbuhan.

Tumbuh-tumbuhan, dengan adanya tegangan permukaan, dapat membawa air yang diperoleh di kedalaman tanah sampai beberapa meter tingginya di atas permukaan, semuanya tanpa harus memiliki sistem otot atau pompa. Dalam dunia struktur rancangan manusia, tangki tekanan udara – suatu sistem yang benar-benar rumit -diperlukan untuk membawa air ke lantai atas bangunan apartemen. Namun demikian, tumbuh-tumbuhan tidak punya sistem seperti itu. Air mencapai titik terjauh dari tumbuh-tumbuhan hanya dengan tegangan permukaan. Saluran di akar tumbuh-tumbuhan dan barik-bariknya dirancang sedemikian rupa sehingga memanfaatkan tegangan permukaan air. Semakin ke atas, saluran ini menjadi semakin sempit dan semakin sempit sehingga memungkinkan air “merambat” ke atas. Jika tegangan permukaan air tergolong rendah, seperti pada kebanyakan zat cair lainnya, tumbuh-tumbuhan darat sama sekali tidak akan bisa hidup. Hal ini akan berdampak buruk bagi semua makhluk hidup di planet. Namun demikian, karena air maupun tumbuh-tumbuhan diciptakan dengan sempurna, masalah seperti itu tidak pernah timbul.

Kesesuaian antara tegangan permukaan air dan struktur tumbuh-tumbuhan yang memanfaatkan sifat air ini, menunjukkan penciptaan Allah yang sempurna. Hal ini merupakan bukti penting akan kenyataan bahwa alam dan makhluk hidup terwujud bukan secara kebetulan, tetapi melalui penciptaan Allah.

RANCANGAN PADA KRISTAL SALJU

Siapa saja yang mengamati serpihan salju dengan cermat dapat melihat bahwa serpihan salju ada dalam beragam bentuk. Diperkirakan bahwa satu meter kubik salju mengandung sekitar 350 juta kristal salju! Serpihan ini semuanya berbentuk heksagonal (segi enam) dengan struktur menyerupai kristal. Namun demikian, setiap butir kristal salju memiliki bentuk yang khas. Selama bertahun-tahun, para ilmuwan terus mencari jawaban terhadap pertanyaan seperti, bagaimana bentuk-bentuk ini bisa terjadi, bagaimana masing-masing kristal bisa memiliki bentuk yang berlainan, dan apa yang menyebabkan bentuknya yang simetris. Setiap perolehan informasi tambahan sekecil apapun selalu mengungkapkan kepiawaian baru yang menakjubkan pada kristal salju. Keanekaragaman dan kesempurnaan struktur heksagonal pada kristal salju merupakan wujud keberadaan Allah sebagai sang Pencipta yang tak membutuhkan contoh (al Badi). Allah adalah Yang membuat segala yang diciptakan-Nya menjadi baik. Pembentukan kristal salju merupakan satu segi lagi dari keterampilan seni Allah yang tiada habis-habisnya.

Serpihan salju yang kecil dan tipis ini tampak seperti bintang berjarum-banyak atau kepala jarum yang amat kecil. Pembentukan serpihan salju dalam gambar ini benar-benar mengagumkan. Selama bertahun-tahun, struktur serpihan salju yang teratur telah menarik perhatian orang. Sejak tahun 1945, sudah dilakukan penelitian untuk mencari faktor-faktor apa saja yang memberikan bentuk akhir terhadap kristal tersebut. Satu serpihan salju adalah gundukan kristal yang terdiri atas lebih dari 200 kristal es. Serpihan salju tersusun dari molekul air yang terbentuk dalam urutan yang sempurna. Serpihan salju, salah satu mukjizat arsitektur yang sejati dari alam, dibentuk sewaktu uap air menjadi dingin saat melewati awan. Proses ini berlangsung sebagai berikut:

Saat melewati awan, molekul air yang terhamburkan ke mana-mana secara tidak teratur melalui uap air, mulai kehilangan gerakan acaknya karena menurunnya suhu. Setelah beberapa waktu, molekul air, yang bergerak lebih perlahan, mulai membentuk kelompok dan kemudian menjadi padat. Namun, tidak ada sedikit pun kekacauan dalam pembentukan kelompok ini. Sebaliknya, molekul-molekul ini selalu bergabung sebagai bentuk segi enam yang berukuran sangat kecil (mikroskopis) yang tampak mirip satu sama lain. Setiap serpihan salju pada mulanya terdiri dari satu molekul air heksagonal, kemudian molekul air heksagonal yang lainnya terikat dengan serpihan pertama ini. Menurut para pakar dalam bidang ini, faktor dasar yang menentukan bentuk serpihan salju adalah bahwa molekul air segi enam ini bergabung tepat seperti mata rantai dalam untaian. Selain itu, potongan-potongan kristal tersebut, yang seharusnya tampak sama, mengambil bentuk yang sangat berlainan tergantung pada suhu dan tingkat kelembapan.1

Mengapa terdapat simetri heksagonal di dalam semua serpihan salju dan mengapa masing-masing berbeda satu dengan yang lain? Mengapakah bagian tepinya bersudut bukannya lurus? Para ilmuwan masih mencoba menjawab pertanyaan ini. Namun, sejauh ini sudah jelas: Allah adalah Dia Yang tidak memiliki pendamping dalam mencipta, merupakan Pemilik kekuatan yang tak berakhir dan Sang Pencipta segala sesuatu tanpa contoh.

Read more....

Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Plt. Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan

Aparatur Negara,

ttd

Faried Utomo

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 104 Tahun 2004

TANGGAL : 18 Oktober 2004

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

- ideologi Pancasila;

- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

- lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:

1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral

2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya

b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat

(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.

(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha

(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing

2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain

3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara

4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya

5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;

b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;

d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;

e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.

(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among

(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.

(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:

a. Ing ngarso sung tulodo ;

b. Ing madyo mangun karso;

c. Tut wuri handayani .

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.

Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. peduli terhadap diri pribadinya;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:

a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar sambil melakukan;

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa :

1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.

2) Anggota dewasa:

a) Anggota Dewasa Muda : Pandega

b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing

b. Anggota kehormatan:

1) anggota dewasa purna bakti

2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka

(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 19

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 20
Kepengurusan

(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.

(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.

(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.

(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.

(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.

(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24

Bimbingan

(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.

(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26

Musyawarah

(1) Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan

2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

(3) Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

(4) Musyawarah Ranting

a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

(5) Musyawarah Gugusdepan

a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a. iuran anggota;

b. bantuan majelis pembimbing;

c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

d. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.

e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 29
Kekayaan

(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 32

Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36

Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Plt. Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan

Aparatur Negara

ttd

Faried Utomo

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

Read more....

Penganugrahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 118 Tahun 1961

Tentang

PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Memperhatikan :

a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;

b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah.

c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.

d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.

Mengingat : Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Memutuskan :

Menetapkan :

I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.

II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.

Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 14 Agustus 1961

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

Sukarno

Sesuai dengan jang aseli

Ajun Sekretaris Negara,

ttd.

Mr. Santoso

Lampiran I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 448 TAHUN 1961

tentang

PENGAUNEGRAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA

KETERANGAN

Tentang

PANJI GERAKAN PENDIDKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA

I. Bagian Muka




1. Ditengah tegalan panji jang berwarna putih terdapat tjikal berwarna merah, yang mempunyai arti:


- Warna Merah diatas warna Putih mengingatkan kepada Dwa Warna Bendera Kebangsaan Indonesia dan berarti pula dinamikanya pramuka (merah) diatas bidang pergerakannya jang bersih dan murni (putih).

- Buah Njiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “tjikal” dan istilah “tjikal bakal” di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru.

Djadi lambang buah njiur jang tumbuh itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia

- Buah njiur dapat bertahan lama dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.

Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa setiap pramuka adalah seorang jang rochaniah dan djasmaniah : sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala udjian dan kesukaran untuk mengabdi Tanah Air dan Bangsa Indonesia.

- Njiur dapat tumbuh dimana sadja, jang membuktikan besarnja daja-upajanya dalam menjesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnyha.

Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka dapat menjesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.

- Njiur bertumbuh mendjulang lurus keatas dan merupakan salah sebatang pohon yang tertinggi di Indonesia.

Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka mempunjai cita-cita jang tinggi dan lurus ja’ni jang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

- Akar Njiur jang bertumbuh kuat dan erat didalam tanah melambangkan bahwa tekad dan kejakinan tiap pramuka mempunjai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan jang baik, benar, kuat dan njata, ialah tekad dan kejakinan jang dipakai olehnja untuk memperkuat diri guna mentjapai tjita-tjitanja.

- Njiur adalah pohon jang serbaguna, dari udjung hingga akarnja. Djadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia jang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannja kepada kepentingan Tanag Air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.


2. a. Ditengah pinggiran tegalan panji sebelah atas dan diempat sudut tegalan terdapat masing-masing:

- bintang emas bersudut lima di atas tegalan hitam, yang mempunyai arti:


- Ketuhanan Jang Maha Esa


b. Disudutu bawah sebelah satunya:

- selingkaran rantai bergelang persegi dan bundar tanpa putus, diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:



- Kemanusiaan jang adil dan beradab



c. Disudut sebelah atas satunja:

- pohon beringin hudjau diatas tegalan putih, jang mempunjai arti:


- Persatuan (Kebangsaan) Indonesia



d. Disudut atas sebelah tongkat:

- kepala banteng hitam diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:


- Kerakjatan jang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan


e. Disudut bawah sebelah tongkat:

- setangkai padi dan setangkai kapas di atas tegalan putih, jang mempunjai arti:


- Keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

f. Tali berwarna merah bersimpul-simpul jang melingkari lambang-lambang tersebut diatas, mempunjai arti:



- Tali sedjarah perdjoangan kemerdekaan jang dinamis revolusioner, jang telah berhasil menghimpun dan menyatukan lima unsur pokok dalam penghidupan Bangsa Indonesia mendjadi satu kesatuan-Sila ialah Pantja-Sila jang kini menjadi doktrin Revolusi Indonesia dan Filsafat serta Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g. 2.a., b, c, d, e dan f mempunjau arti:


- Setiap pramuka hidup dan bergerak setjara dinamis dan revolusioner dengan Pantja-Sila sebagai Bintang-Pimpinannja. Jang isi dan djiwanya dihajati, dihidup-hidupkan dan dilaksanakan olehnja selama masa diatas tegalan jang hidup dan bersih dan murni didalam Persatuan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang menggunakan Pantja-Sila sebagai doktrin Revolusinya dan sebagai Filsafat serta Dasar Negaranja.

II. Bagian Belakang


1. Ditengah-tengah tegalan Pandji dan dipusat gambar lambang terdapat sebuah djantung berbentuk perisai berwarna Merah-Putih, jang mempunjai arti:


- Pramuka Indonesia adalah manusia Putra Indonesia jang berkesadaran, berkemauan dan beramalan kebangsaan Indonesia, jakni hidup berdjiwa Kebangsaan Indonesia dan melindungi serta berlindung dengan perisai Indonesia.

2. Tegalan perisai Merah-Putih, jang berwarna kuning ke-emasan dan dilingkari oleh setangkai padi (emas) dan setangkai kapas (perak dan hidjau) mempunjai arti:


- Manusia Indonesia jang selama masa hidup dan bergerak dalam alam kedjajaan dan kerayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alam kebahagiaan dan kesedjahteraan masjarakat sosialisme Panca-Sila jang adil dan makmur, seperti jang dicita-citakan oleh Revolusi Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia.

3. Lambang tersebut dalam bagian II ajat 2 diatas dilingkari tanpa putus oleh serangkaian 45 bunga melati putih (perak) dengan 15 bunga diatas tegalan jang berwarna biru dan 15 bunga berikutnja lagi diatas tegalan jang berwarna biru-tua mempunjai arti:


- Manusia Indonesia dengan Bangsa, Negara dan masjarakatnja selama masa dipagari, didjaga, dilindungi dan dipertahankan serta diharumi dan harumnya disemerbakkan dan disebarkan kesekelilingnya, oleh putera-puterinya, baik didarat maupun diudara ataupun dilaut, dalam persatu-paduan tadi perangkainja: semangat revolusi dan Djiwa Persatuan 17 Agustus 1945.

4. a. Lambang-lambang tersebut pada bagian II ajat 1, 2, dan 3 berada ditengah-tengah dua bintang sudut-5, satu emas dan satu lagi perak, kedua-duanja sebangun dan sama besar, dan bersama merupakan bintang sudut-10, dengan salah satu sudut bintang emasnja meruuntjing lurus keatas dan salah satu sudut bintang peraknja meruntjing lurus kebawah, sedangkan setiap sudut bintang (emas dan perak) berisi 17 garis.


b. Bintang-emas sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis emas diatas tegalan putih mempunjai arti:


- Pantja-Sila jang bersinar-sinar tjemerlang dan dajanja dipantjarkan oleh Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.

c. Bintang-perak sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis perak diatas tegalan putih mempunjai arti:


- Pembabaran Pantja-Sila mendjadi Pantja-Dharma yang bersinar-sinar dan dajanja dipantjarkan oleh Putera-Puteri Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi, dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.

d. Dua sudut sebelah bawah dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:


- Dwi Satyanja para pramuka jang berusia 8 hiungga 12 tahun, ialah djalan njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.

e. Tiga sudut sebelah atas dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:


- Tri Satyanja para pramuka jang berusia 12 tahun keatas, ialah djalan njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Dipinggir sekeliling tegalan putih, terdapat tali merah jang mempunjai 12 lingkaran, ditiap-tiap sudut 3 lingkaran, dan mempunjai arti:


Garis bergerak dinamisnya waktu (12 bulan) jang merupakan garis batas bergeraknya manusia dialam djasmaniah.

III. Bagian udjung tongkat Pandji dan tongkatnya:


1. Udjung tongkat berbentuk melati kuntjup, jang mempunjai arti:


- Setiap pramuka mempunjai kewajiban berdaja-upaja dengan sepenuh-penuhnja untuk menjadi Putera Indonesia jang berbudi luhur, halus dan murni, hidup wadjar dan prasahadja, berdjiwa setia berdharmabakti terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Tanah Air dan Bangsa Indonesia serta umat manusia dengan pikirannja, perkataannja, dan perbuatannja jang hanja mengharumkan/memuliakan Nama Tuhan, Tanag Air, Bangsa dan Negaranja.

2. Tongkat Pandji berukuran 209 cm, jang mempunjai arti:


Pesan tersebut diatas diamanatkan kepadanja oleh Kepala Negara dengan Surat Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 jang mulai berlaku pada tanggal 20 bulan 5 abad ke-20 tahun ke-16 (20 + 5 + 20 +61 = 106) dan dengan penganugerahan Pandji ini pada tanggal 14 bulan 8 abad ke-20 tahun ke-61 (14 + 8 + 20 + 61 = 103) dan bersama (106 + 103) menundjukkan angka 209.

IV. Warna :


Bagian muka:

1. Warna tegalan

2. Warna njiur

3. Warna tali

4. Warna bintang

5. Warna tegalan bintang

6. Warna pohon beringin

7. Warna tegalan pohon beringin

8. Warna kepala banteng

9. Warna tegalan kepala banteng

10.Warna rantai

11. Warna tegalan rantai

12. Warna padi

13. Warna kapas

14. Warna daun kapas

15. Warna tegalan padi & kapas


- putih

- merah segar

- merah segar

- emas

- hitam

- hidjau

- putih

- hitam

- merah

- emas

- merah

- emas

- perak

- hidjau

- putih

Bagian belakang:

16. Warna perisai

17. Warna tegalan perisai

18. Warna padi

19. Warna kapas

20. Warna daun kapas

21. Warna melati

22. Warna tegalan rangkaian melati

23. Warna bintang sudut 5 dengan satu sudut lurus keatas

24. Warna bintang sudut 5 dengan lurus kebawah

25. Tali

26. Rumbai pinggiran pandji

27. Dua utas tali tongkat dengan masing-masing2 buah udjung berumbai,

28. Melati udjung tongkat

29. Tongkat melati

30. Tongkat pandji


- merah dan putih

- kuning keemasan

- emas

- perak

- hidjau

- perak

- 1/3 hidjau

1/3 biru

1/3 biru tua

- emas

- perak

- merah

- emas

- emas

- putih

- hidjau

- kaju djati murni
V. Arti Warna


1. Merah

2. Putih

3. Kuning

4. Hidjau

5. Biru

6. Biru tua

Hitam



- a. keberanian

b. dinamika

c. wanita

d. surya (matahari)

e. kasih sayang

- a. kemurnian

b. kebersihan

c. kesutjian

d. kewadjiban

e. prasahadjaan

f. pria

g. tjandera (bulan)

- a. kedjajaan

b. kebesaran

c. keemasan

d. keagungan

e. kesedjahteraan

f. kebidjaksanaan

g. ketjerdasan

- a. daratan

b. kemakmuran

c. keta’atan

d. taqwa

- a. laut

b. kesetiaan

c. ketekunan

d. ketabahan

- a. kedalaman

b. kesungguh-sungguhan

VI.. Ukuran-ukuran:


1. Pandji mempunyai lebar 60 cm dan padjang 90 cm

2. Tongkat Pandji dengan udjung tongkat pandji pandjang : 209 cm.

Read more....

Sabtu, 15 Maret 2008

Tentang anggaran Rumah Tangga gerakan Pramuka

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 086 TAHUN 2005

TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;

c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;

2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.

Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 31 Mei 2005

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR: 086 TAHUN 2005

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PRAMUKA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Gerakan Pramuka, yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana, adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2

Tempat

(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN, DAN FUNGSI

Pasal 3

Asas

(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4

Tujuan dan Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:

a. Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 5

Sasaran

Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:

a. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila

b. Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib

c. Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya

d. Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

e. Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III

KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA

Pasal 7

Kepramukaan

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan yang berkesinambungan bagi Sumber Daya Manusia Pramuka, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa:

a. Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial intelektual dan fisiknya;

b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran;

c. Pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi bahan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri;

d. Dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.

Pasal 8

Sifat

(1) a. Gerakan Pramuka dapat didirikan di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan Suku dan Ras.

b. Gerakan Pramuka tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan kepanduan sedunia.

(2) Keanggotaan Gerakan Pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan.

(3) Gerakan Pramuka dan Politik

a. Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.

b. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.

c. Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:

1) tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan Gerakan Pramuka;

2) tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis;

3) tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.

(4) Gerakan Pramuka dan Agama

a. Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal 9
Upaya

(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;

2) Kerukunan hidup antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;

3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;

4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;

5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

(2) Upaya untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, spiritual, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;

b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;

d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;

e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;

(3) Untuk menunjang upaya serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

Pasal 10

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan

(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, keterampilan dan kesehatan anggota muda dan anggota dewasa muda.

(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri anggota muda dan anggota dewasa muda:

a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Kesadaran berbangsa dan bernegara

c. Pengamalan moral Pancasila

d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa

e. Rasa percaya diri sendiri

f. Kepedulian dan tanggungjawab serta disiplin.

(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.

(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan ketertiban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 11

Pembinaan Kwartir dan Satuan

(1) Kwartir Nasional membina Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap Daerah dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.

(2) Setiap Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap Cabang dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.

(3) Setiap Kwartir Cabang membina Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap Ranting dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya.

(4) Setiap Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan baik organisasi maupun operasional kepada gugusdepan dan satuan karya dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu gugusdepan dan satuan karya di wilayahnya terus meningkat.

(5) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan anggota muda, anggota dewasa muda di gugusdepannya terus meningkat.

(6) Kwartir Nasional membina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 12
Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka

(1) Semua kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pramuka Pandega, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu kepramukaan.

(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus, pelatihan dan pertemuan informal, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.

(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.

(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka, seperti berikut:

a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.

c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.
Pasal 13
Pertemuan Untuk Memupuk Persaudaraan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan bangsa dan negara.

(2) Pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan teknologi.

(3) a. Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.

b. Dapat mengikutsertakan masyarakat muda lainya.

Pasal 14

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan

(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.

(2) Salah satu usaha pengadaan alat perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan dan kedai pramuka.

(3) Karena adanya hak merek maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(4) Kedai Pramuka dikelola kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.

(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki Bumi Perkemahan Pramuka.
Pasal 15
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat

(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha kehumasan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2) Hubungan masyarakat dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat kepramukaan dan pendidikan masyarakat.

(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.

(4) Disamping Kehumasan, Gerakan Pramuka juga melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai implementasi dari Tri Satya dan Dasa Darma serta menunjang upaya kehumasan.
Pasal 16
Hubungan dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Lain

(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka adalah anggota World Organization of Scout Movement (WOSM).

(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.
Pasal 17
Usaha Lain

Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dalam upaya kemandirian, finansial dan organisatoris.
BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO DAN KIASAN DASAR

Pasal 18

Sistem Among

(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.

(2) Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;

b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

(6) Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 19

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. Peduli terhadap diri pribadinya;

d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya:

a. Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.

b. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.

Dalam kehidupan bersama didasari oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

d. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya. Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 20
Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. Belajar sambil melakukan;

c. Sistem berkelompok;

d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;

e. Kegiatan di alam terbuka;

f. Sistem tanda kecakapan;

g. Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. Kiasan dasar;

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

Pasal 21

Kode Kehormatan

(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:

a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;

b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;

c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:

a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.

b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.

c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.

(5) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu:

a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas:

1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.

- setiap hari berbuat kebajikan.

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya.

2. Siaga berani dan tidak putus asa.

b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas:

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma

Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka berMusyawarah

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, terampil, dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani, dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas:

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma

Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka berMusyawarah

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, terampil, dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani, dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas:

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasa Darma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma

Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka berMusyawarah

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, terampil, dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani, dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota dewasa terdiri atas:

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma

Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka berMusyawarah

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, terampil, dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani, dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut:
IKRAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami :

- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan

- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……...……………, … ….…….. …..
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing ………………..*)

( ………………………………… )

Catatan :

- coret yang tidak perlu

*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 22
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan:

a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara.

c. Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.

d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.

f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan

i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan

k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.

l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 23

Belajar Sambil Melakukan

Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan:

a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.

b. Mengarahkan perhatian anggota muda dan anggota dewasa muda untuk berbuat hal-hal nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.

Pasal 24

Sistem Berkelompok

(1) Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota muda dan anggota dewasa muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan di antara mereka.

Pasal 25
Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Anggota Muda dan Anggota Dewasa Muda

Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan:

a. Kegiatan yang menantang dan menarik minat kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.

b. Kegiatan bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan penguasaan keterampilan dan kecakapan bagi setiap anggota muda dan anggota dewasa muda.

c. Kegiatan yang memperhatikan Tiga Sokoguru dalam kepramukaan ialah modern, manfaat, taat asas.

d. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.

e. Pendidikan dalam kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.

f. Acara kegiatan yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda, sehingga kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.

g. Penggolongan anggota muda dan anggota dewasa muda menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmaninya.

h. Kegiatan yang diusahakan agar dapat mengembangkan bakat, minat dan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 26

Kegiatan di Alam Terbuka

(1) Kegiatan di alam terbuka adalah kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.

(2) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.

(3) Bagi anggota muda dan anggota dewasa muda menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.

(4) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama dan rasa memiliki.

Pasal 27

Sistem Tanda Kecakapan

(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota muda dan anggota dewasa muda.

(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.

(3) Setiap Pramuka wajib berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 28

Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri

Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:

a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.

b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.

c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.

Pasal 29

Motto Gerakan Pramuka

(1) Motto merupakan motto tetap dan tunggal, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah:

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.

Pasal 30

Kiasan Dasar

(1) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.

(2) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman.
BAB V

ORGANISASI

Pasal 31

Gugusdepan

(1) Gugusdepan adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan.

(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda yang terdiri atas:

1) Perindukan Siaga

2) Pasukan Penggalang

3) Ambalan Penegak

4) Racana Pandega.

(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun secara terpisah dalam gugusdepan.

(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dapat dihimpun dalam gudusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam gugusdepan biasa.

Pasal 32
Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.

(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.

(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.

(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.

(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang

(6) Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.

(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.

Pasal 33
Dewan Kerja Pramuka

(1) Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

(2) Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

a. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya.

c. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.

d. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

Pasal 34

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pusat pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia anggota dewasa.

(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.

(3) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah dan Nasional.

(4) Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir yang ex-officio sebagai andalan kwartir.

Pasal 35

Kwartir Ranting

(1) Kwartir Ranting selain menghimpun gugusdepan dan satuan karya yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.

(2) Kwartir Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

(3) Kwartir Ranting dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Ranting (DKR)

b. Wadah Keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 36

Kwartir Cabang

(1) Kwartir Cabang selain menghimpun ranting-ranting yang ada di wilayah kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Kwartir Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka dan administrasi pangkal. Dalam melaksanakan fungsinya ini, cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat gugusdepan dan satuan karya pramuka.

(3) Kwartir Cabang dilengkapi dengan antara lain:

a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Cabang (DKC)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 37

Kwartir Daerah

(1) Kwartir Daerah selain menghimpun cabang-cabang yang ada di wilayah kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Kwartir Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali menejerial Gerakan Pramuka di tingkat daerah. Dalam melaksanakan fungsi ini, Kwartir Daerah melakukan pembinaan sampai ke tingkat ranting.

(3) Kwartir Daerah dilengkapi dengan antara lain:

a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Daerah (DKD)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 38

Kwartir Nasional

(1) Kwartir Nasional selain menghimpun daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun gugusdepan-gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada dijajarannya.

(2) Kwartir Nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pemegang kebijakan strategi Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsi ini dilaksanakan pembinaan menejerial Kwartir Daerah.

(3) Kwartir Nasional dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Nasional (DKN)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 39

Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka

(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Anggota Majelis Pembimbing;

2) Andalan;

dibantu oleh staf kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;

2) Pembina Gugusdepan;

3) Pembina Pramuka;

Pasal 40

Pembantu Andalan

(1) Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.

(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 41
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan kwartir atau gugusdepan untuk dilaporkan kepada musyawarah.

(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti kwartir atau gugusdepan.

BAB VI
ANGGOTA

Pasal 42

Anggota Biasa Gerakan Pramuka

Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa

Pasal 43

Anggota Muda

(1) Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak.

(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun.

(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota dewasa Gerakan Pramuka.

(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.

(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.

(6) Pramuka Penegak yang diangkat menjadi Pembantu Pembina, atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.

(7) Pramuka Penegak dapat diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda di gugusdepannya.

(8) Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.

(9) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.

Pasal 44

Anggota Dewasa Muda

(1) Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.

(2) Anggota Dewasa Muda sebelum menjadi Pramuka Pandega pernah menjadi anggota Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak melalui proses pendadaran.

(3) Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

(4) Anggota Dewasa Muda yang sudah menikah digolongkan menjadi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.

(5) Anggota Dewasa Muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.

(6) Pramuka Pandega yang diangkat menjadi Pembina Pramuka, Instruktur atau pembantu andalan meninggalkan statusnya sebagai Anggota Dewasa Muda.

(7) Pramuka Pandega dapat diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda dalam gugusdepannya tanpa meninggalkan statusnya sebagai anggota dewasa muda.

(8) Pelantikan Anggota Dewasa Muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Trisatya Pramuka Pandega
Pasal 45

Anggota Dewasa

(1) Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang terdiri dari:

a. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka.

b. Pelatih Pembina Pramuka.

c. Pembina Profesional.

d. Pamong Saka dan Instuktur Saka.

e. Pimpinan Saka.

f. Andalan dan pembantu andalan.

g. Anggota Majelis Pembimbing.

(2) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.

(4) Anggota Dewasa berstatus sebagai:

a. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).

c. Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengalaman sebagai pelatih pembina pramuka.

d. Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).

e. Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang kejuruan tertentu.

f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman di bidang kesakaannya.

g. Andalan dan pembantu andalan sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

h. Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

(5) Pelantikan:

a. Pelantikan Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

b. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar

c. Pelantikan Pimpinan Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

d. Pelantikan andalan dan pembantu andalan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

e. Pelantikan Ketua Kwartir yang telah disahkan dengan Keputusan Musyawarah Gerakan Pramuka kwartir jajarannya dilakukan oleh Ketua Presidium Pimpinan Musyawarah Kwartir jajarannya atas limpahan wewenang Musyawarah Gerakan Pramuka.

f. Pelantikan Pembina Profesional dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

g. Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

h. Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan kwartir jajaran di atasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

(6) Pengukuhan Kepengurusan Gerakan Pramuka dilakukan setelah Pelantikan:

a. Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Racana Pandega, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

b. Pengukuhan Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua Kwartir Ranting, Wakil Ketua Kwartir Ranting, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.

c. Pengukuhan Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Cabang, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.

d. Pengukuhan Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Daerah, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.

e. Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris Jenderal, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional, dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

f. Pengukuhan Pengurus Dewan Kerja Pramuka serta Pelantikannya dilakukan oleh Ketua jajaran kwartir yang bersangkutan.

(7) Orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda dapat berperanserta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.

Pasal 46

Anggota Kehormatan

(1) Yang dapat menjadi anggota kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas:

a. Pandu dan Pramuka purna bakti

b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan

c. Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk karyawan kwartir.

(2) Pandu dan Pramuka purna bakti yang akan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka wajib mengisi formulir yang telah disediakan.

(3) Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi anggota kehormatan atas permintaan kwartir yang bersangkutan.

(4) Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan kwartir yang bersangkutan.

(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka diangkat oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

Pasal 47

Anggota Tamu

(1) Anggota tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Gerakan Pramuka.

(2) Prosedur keikutsertaan anggota tamu diserahkan kepada satuan atau kwartir yang bersangkutan.

Pasal 48
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai hak:

a. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Pramuka (KTA).

b. Mengenakan Seragam Pramuka.

c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.

d. Mengadakan pembelaan dan perlindungan.

(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai kewajiban:

a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

b. Membayar iuran anggota Pramuka

c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi Gerakan Pramuka.

(3) Anggota kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 49

Pemberhentian Anggota

(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:

a. Permintaan sendiri;

b. Meninggal dunia;

c. Diberhentikan;

(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:

a. Melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka;

b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya dan ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 50

Pembelaan Anggota

Anggota Gerakan Pramuka yang akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir/ gugusdepan yang bersangkutan.

Pasal 51

Rehabilitasi Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan Ayat (2) Pasal 49 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan Ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan di kwartir/gugusdepan yang bersangkutan.

BAB VII
PRAMUKA UTAMA

Pasal 52

Pramuka Utama

(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.

(2) Pramuka Utama merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

BAB VIII

KEPENGURUSAN

Pasal 53

Kwartir

(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:

a. Seorang Ketua.

b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.

c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain.

d. Beberapa orang anggota.

(2) Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(3) Selama belum terbentuk pengurus kwartir yang baru sebagai hasil musyawarah, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip.

Hal-hal yang prinsip meliputi:

a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;

b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;

c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf;

d. Mengubah status kekayaan kwartir.

(4) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan kwartir.

(5) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran kwartir lainnya.

(6) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam kepengurusan kwartir/gugusdepan 5 tahun terakhir.

Pasal 54

Pelaksana Harian Ketua Kwartir

Apabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 55
Pergantian Pengurus Kwartir Antarwaktu

Dalam hal andalan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan maka kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian antarwaktu terhadap andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dilaporkan dan/atau dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Pembimbing Kwartir jajaran yang bersangkutan. Pengesahan penggantian dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Pasal 56
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional

(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional;

b. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional;

c. Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional;

d. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional;

e. Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan karya;

f. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional;

g. Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional;

h. Bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 57

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

(1) Kwartir Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah;

b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, dan keputusan Musyawarah Daerah;

c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya;

d. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya;

e. Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah;

f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya;

g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Pasal 58

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang

(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang;

b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang;

c. Membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya;

d. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya;

e. Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang;

f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya;

g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Pasal 59

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting

(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Mengelola Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting.

b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku.

c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong satuan karya.

d. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya;

e. Berhubungan dan bekerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting.

f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya.

g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.

Pasal 60

Gugusdepan

(1) Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.

(2) Ketua Gugusdepan dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan

(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Mengelola gugusdepannya selama masa bakti gugusdepan.

b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.

c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepannya.

d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gugusdepan.

e. Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya dengan memberdayakan sumber daya gugusdepannya.

f. Mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda.

g. Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan gerakan pramuka.

h. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan;

i. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepannya.

j. Menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 62
Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.

(2) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.

Pasal 63

Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka

(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan satuan karya.;

b. Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartirnya;

c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;

d. Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan sakanya, melalui kwartirnya;

e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan sakanya;

f. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya;

g. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartirnya;

h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;

b. Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;

c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;

d. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, kwartir, Majelis Pembimbing, gugusdepan dan saka lainnya;

e. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;

f. Menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggung-jawab;

g. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan sakanya;

h. Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

Pasal 64

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Beberapa orang anggota

(3) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

BAB IX
BIMBINGAN

Pasal 65

Majelis Pembimbing

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Pasal 66
Organisasi Majelis Pembimbing

(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Ketua Harian;

e. Beberapa orang anggota;

(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

Pasal 67

Tata Kerja

(1) Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan gugusdepan, satuan karya pramuka dan kwartir yang bersangkutan.

(2) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.

BAB X

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM

Pasal 68
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Daerah.

(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal 69

Peserta Musyawarah Nasional dan

Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas utusan pusat dan daerah.

(2) Utusan pusat berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Nasional dan dua orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.

(3) Utusan daerah berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan dua orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah yang ada unsur cabangnya.

(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya perutusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan pusat atau daerah.

Pasal 70

Acara Musyawarah Nasional

(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

a. Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b. Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.

c. Penetapan Formatur dan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

(2) Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

Pasal 71

Pemilihan Ketua Kwartir Nasional

(1) Musyawarah Nasional menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwarda-Kwarda nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional.

(3) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.

(4) Tim formatur sekurang-kurangnya lima orang di luar Ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.

(5) Tim formatur dalam waktu tiga bulan membentuk pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(6) Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(7) Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 72

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional atau

Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Nasional dan menyampaikan kepada semua Kwartir Daerah.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 73

Pimpinan Musyawarah Nasional dan

Musyawarah Nasional Luar Biasa

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan daerah.

Pasal 74

Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional dan

Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

Pasal 75

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah.

(2) Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Kwartir Cabangnya.

(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa

Pasal 76

Peserta Musyawarah Daerah dan

Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas utusan daerah dan cabang.

(2) Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(3) Utusan cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.

(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan daerah atau cabang.

Pasal 77

Acara Musyawarah Daerah

(1) Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan Formatur dan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Kwartir Daerah terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Daerah.

(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.

Pasal 78

Pemilihan Ketua Kwartir Daerah

(1) Musyawarah Daerah menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwarcab-Kwarcab nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah.

(3) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.

(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.

(6) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(7) Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya Kwartir Daerah baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 79

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Daerah atau

Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikan kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

Pasal 80

Pimpinan Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.

Pasal 81

Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah

(1) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan Musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Keputusan Kwartir Nasional.

Pasal 82

Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.

(2) Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di atara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kuranya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.

(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Cabang wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 83

Peserta Musyawarah Cabang dan

Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting

(2) Utusan cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.

(3) Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan cabang atau ranting.

Pasal 84

Acara Musyawarah Cabang

(1) Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.

(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

Pasal 85

Pemilihan Ketua Kwartir Cabang

(1) Musyawarah Cabang menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwarran-Kwarran nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang.

(3) Musyawarah Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.

(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.

(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.

(6) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(7) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 86

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang atau

Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Usul Kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.

Pasal 87

Pimpinan Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.

Pasal 88

Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang

(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan Musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.

Pasal 89

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Ranting.

(2) Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(4) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.

(5) Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

Pasal 90

Peserta Musyawarah Ranting dan

Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa terdiri atas utusan ranting dan gugusdepan.

(2) Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting, di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(3) Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, seorang di antaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing gugusdepan.

(4) Kwartir Ranting dan gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan ranting atau gugusdepan.

Pasal 91

Acara Musyawarah Ranting

(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.

(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.

Pasal 92

Pemilihan Ketua Kwartir Ranting

(1) Musyawarah Ranting menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada gugusdepan-gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.

(3) Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.

(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan gugusdepan.

(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.

(6) Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(7) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 93

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting atau

Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1) Usul gugusdepan harus diajukan secara tertulis oleh Pembina gugusdepan kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

Pasal 94

Pimpinan Musyawarah Ranting

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan gugusdepan.

Pasal 95

Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting

(1) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.

Pasal 96

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.

(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.

(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.

b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

Pasal 97

Peserta Musyawarah Gugusdepan

dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.

Pasal 98

Acara Musyawarah Gugusdepan

(1) Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

a. Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b. Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

c. Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

d. Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugusdepan.

(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

(3) Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Pembina Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.

Pasal 99

Pemilihan Ketua Gugusdepan

(1) Musyawarah Gugusdepan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan, Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.

(3) Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.

(4) Ketua Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dilantiknya Ketua Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 100

Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan atau

Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan

Pasal 101

Pimpinan Musyawarah Gugusdepan

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 102

Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan

(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting

Pasal 103

Musyawarah Pramuka Penegak

dan Pramuka Pandega Puteri Putera

(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(2) a. Musppanitera diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.

b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(3) Peserta Musppanitera terdiri atas:

a. Dewan Kerja yang bersangkutan;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain;

c. Andalan sebagai penasehat;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.

Pasal 104
Acara Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera

(1) Acara pokok Musppanitera adalah:

a. Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan Rencana Kerja.

b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.

c. Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

d. Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

Pasal 105
Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera

(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

Pasal 106
Rapat Kerja dan Sidang

(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh gugusdepan atau kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.

(2) Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.

(3) Peserta Rapat Kerja terdiri atas:

a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh:

1) Pembina Gugusdepan

2) Pembina satuan

3) unsur anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa.

b. Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh:

1) Andalan kwartir yang bersangkutan

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting

3) unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.

(4) Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(5) Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

(6) Sidang Paripurna dilaksanakan setelah sidang paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang Paripurna Nasional.

(7) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas:

a. Dewan Kerja yang bersangkutan;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain;

c. Andalan sebagai penasehat;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.

(8) Peserta Rapat Kerja dan Sidang terdiri atas putera dan puteri.

Pasal 107
Referendum

(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan musyawarah.

(2) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.

(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.

(4) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.

(5) Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir/gugusdepan yang ada di wilayahnya.

(6) Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.

BAB XI

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 108

Pendapatan

(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a. Iuran anggota;

b. Bantuan Majelis Pembimbing;

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

d. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;

e. Usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;

f. Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.

(2) Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama organisasi Gerakan Pramuka dan dikelola Bendahara Kwartir.

Pasal 109

Iuran dan Usaha Dana

(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir/gugusdepan yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.

(4) Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir yang bersangkutan dan secara berkala memberikan laporannya.

Pasal 110

Kekayaan

(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a. Benda tak bergerak

b. Benda bergerak

c. Hak milik atas kekayaan intelektual

(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan

(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.

(4) Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kelak kemudian hari, antara lain :

a. Lambang/tanda gambar Silhouette Tunas Kelapa.

b. Tulisan/Publikasi Gerakan Pramuka.
Pasal 111

Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan

dan Pengalihan Kekayaan

(1) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir/gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.

(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Majelis Pembimbing.
Pasal 112
Pengawasan

(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana dari aspek keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

(2) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.

(3) Neraca tahun anggaran kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.

(4) Apabila diperlukan, kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.

BAB XII

ATRIBUT

Pasal 113

Lambang

(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah silhouette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.

(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 114

Bendera

(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.

(2) Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.

(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk kwartir nama kwartir, untuk gugusdepan nama kwartir dan nomor gugusdepannya.

Pasal 115

Panji

(1) Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

(2) Panji yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.

Pasal 116
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair lagunya berbunyi:

Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila

Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan

Agar jaya Indonesia

Indonesia tanah airku, Kami jadi pandumu.

Pasal 117

Pakaian Seragam

(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga anggota Gerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapian, serta menumbuhkan rasa persatuan dan persaudaraan.

(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas dan cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.

(3) Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.

Pasal 118

Lencana dan Tanda-tanda

Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 119

Akibat Hukum dari Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.

BAB XIV

LAIN-LAIN

Pasal 120

Petunjuk Penyelenggaraan

(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan lain.

(2) Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(3) Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 121

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 122

Penutup

(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004.

Jakarta, 2005

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,


Prof. DR. dr. Azrul Azwar, MPH

Read more....

Ziddu yeUh.......